Dicekoki Alkohol, Pelajar Sumpurkudus “Diperawani” Buruh di Kebun Karet

7611
"E" terlapor perbuatan cabul

JUNAL SUMBAR | Sijunjung – Heboh. Diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawa umur. Selasa (6/6) siang, pria berinitial, E, warga Jorong Kampungbaru, Nagari Sumpurkudus Selatan, Kecamatan Sumpurkudus, terpaksa dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung.

Tersangka yang dikenal berprofesi buruh bangunan itu dibekuk saat berada di kediamannya, berdasarkan laporan dari keluarga korban. Dengan nomor laporan: LP/88/VI/2017, tertangal, 5 Juni 2017.

Satu kali 24 jam, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk tersangka, atas dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita belia, anak dibawa, umur, sebut saja, Bunga, 14 th (nama samarannya), warga Jorong Taratak Uncang, Nagari Sumpurkudus Selatan.

Diketahui, korban Bunga berstatus pelajar itu, pada Jumat (2/6) dihubungi terlapor lewat handphone (HP) selularnya, sekitar pukul 09.00 WIB, mengajak korban untuk bertemu. “Dek basobok kito,” kata terlapor seperti dikutif sumber di Mapolres Sijunjung pada Jurnal Sumbar, Selasa (6/6) malam.

Tanpa berbasabasi, korban pun menjawab ajakan terlapor. “Iyo, dimano,” jawab korban. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban pun sampai ditempat kebun karet milik warga di Jorong Taratak Uncang, Nagari Sumpurkudus Selatan.

Sesampai di tempat saksi bisu perbuatan bejad itu, terlihat terlapor sudah menunggu. Di tempat kejadian peristiwa (TKP), terkutuk itu, terlapor menyuguhi Bunga minuman kaleng, yang diduga sudah dicampur alkohol.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, bunga mulai agal lemas dan tak berdaya, diduga mabuk akibat disuguhi minuman oleh terlapor. Saat itu pula terlapor mulai melancarkan aksinya. Rok yang dipakai Bunga dinaikannya keatas dan lalu melucuti “maaf” celana dalam korban hingga selutut. Disaat tak sadarkan diri itulah, mahkota Bunga direnggut secara buas dan bejad oleh tersangka.

Setalah hampir pukul 18.00 WIB, setelah puas melepaskan hawa nafsu bejadnya, lalu tersangka mengajak Bunga pulang ke rumah masing-masing.

Tiga hari kemudian terlihat Bunga mulai agak terasa lain dilihat keluarganya. Seketika Bunga pun ditanya dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi keluarga berinitial, Sur, 30 th dan Ros, 33 th. Bak disambar petir, keluarga korban pun heboh dan langsung melaporkannya pada Polres Sijunjung, sesuai dengan nomor laporan. No.LP/LP/88/VI/2017, SPKT.Ress. Sijunjung, tanggal 5 Juni 2017.

Seketika Satreskrim Polres Sijunjung pun bergerak. Dalam hitungan 1×24 jam tersangka berhasil dibekuk. Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum, kepada Jurnal Sumbar, Selasa (6/6), malam membenarkannya.

“Saat ini terlapor sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk saksi juga sudah dimintai keterangan dan juga telah dilakukan visum et revertum terhadap korban,” jelas mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu. [Saptarius]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here