Ketua Kadin Pasaman: Kemenangan Ramal Saleh sebagai Ketum Kadin Sumbar Terpilih Harus Dibatalkan

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Persoalan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum berakhir. Kemenangan Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih dinilai cacat hukum dan harus dianulir. Karena, persyaratan administrasinya sebagai calon ketua umum, dan proses pemilihannya bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Kadin Kabupaten Pasaman, Asrial kepada Jurnal Sumbar di Padang, Jumat malam 9 Juni 2017. “Persyaratan administrasi pak Ramal Saleh sebagai calon ketua umum, dan proses pemilihannya cacat hukum,” sebutnya. “Karena bertentangan dengan AD/ART dan PO Kadin Indonesia,” tegasnya.

Asrial yang akrab disapa Aldo itu menjelaskan, berdasarkan ART Pasal 34 ayat (2), PO No. Skep/172/DP/XI/2016 dan Surat Pemberitahuan Ketum Caretaker Kadin Sumbar No. 028/DP-KSB/IN/VIII-2016 tanggal 28 Oktober 2016, pendaftaran caketum paling lambat tanggal 21 November 2016 pukul 16.00 Wib, sementara Ramal Saleh mendaftar pada pukul 17.40 Wib. “Pak Ramal Saleh terlambat mendaftar 1 jam 40 menit dari waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ditambahkan Aldo, kalaupun dipakai PO No. Skep/169/DP/XI/2016 sebagai dasar Muprov, Ramal Saleh juga terlambat pendaftarannya. “Karena juga ditetapkan paling lambat hari terakhir pukul 16.00 Wib,” tegasnya. “Dengan demikian, pak Ramal Saleh tidak sah atau cacat secara hukum sebagai caketum di Muprov VI Kadin Sumbar,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, lanjut Aldo, syarat administrasi Ramal Saleh juga cacat hukum. “Berdasarkan ART Pasal 34 ayat (1) butir (b), PO No. Skep/172/DP/XI/2016 dan Surat Pemberitahuan Ketum Caretaker Kadin Sumbar No.028/DP-KSB/IN/VIII-2016 tanggal 28 Oktober 2016, caketum harus memiliki KTA-B sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut. “KTA-B pak Ramal Saleh hanya dua tahun, yakni tahun 2015 dan 2016,” jelas Aldo. “Syarat KTA-B pak Ramal Saleh juga cacat hukum,” tegasnya.

Aldo juga menyampaikan, Caketum Ramal Saleh juga tidak membayar biaya kontribusi pelaksanaan Muprov sebesar Rp150 juta sebagaimana disyaratkan dalam formulir pendaftaran poin (11). “Padahal itu adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi caketum sesuai Surat Pemberitahuan Ketum Caretaker Kadin Sumbar No. 028/DP-KSB/IN/VIII-2016 tanggal 28 Oktober 2016,” jelasnya.

Aldo juga mempertanyakan keputusan perwakikan Kadin Indonesia yang menetapkan PO No. Skep/169/DP/XI/2016 sebagai dasar pelaksanaan Muprov VI Kadin Sumbar. “Kondisi Tertentu itu ditetapkan kalau di provinsi itu tidak ada anggota biasa yang aktif lebih dari satu tahun, sementara di Kadin Sumbar banyak yang memiliki KTA-B yang lebih dari satu tahun,” alasnya “Yang di atas tiga tahun saja banyak,” tambahnya. “Lagi pula, juga tidak ada surat resmi penetapannya dari Kadin Indonesia,” tegasnya.

Parahnya lagi, tambah Aldo, peserta Muprov VI Kadin Sumbar juga dipaksa memilih kucing dalam karung, karena para caketum tidak diberi kesempatan menyampaikan visi dan misi. “Padahal, berdasarkan ART dan PO, baik PO No. 169 maupun No. 172, caketum harus menyampakan visi dan misi pada rangkaian acara Muprov,” jelasnya. “Padahal, dengan visi dan misi itulah kita tahu kualitas seorang caketum,” tegasnya.

Yang lebih parah itu adalah, lanjut Aldo, panitia pengarah Muprov tidak mengumumkan daftar caketum yang lolos validasi dan verifikasi. “Padahal, berdasarkan ART dan PO, panitia pengarah harus mengumumkannya paling lambat dua hari sebelum pembukaan Muprov, dan setidaknya pengumuman tersebut ditempel di Sekretariat Kadin,” tegasnya. “Sepertinya ini disengaja untuk meloloskan pak Ramal Saleh jadi caketum,” tambahnya.

Ditegaskan Aldo, berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 25 ayat (7), peserta Muprov wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan AD/ART, tata tertib dan ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprov sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. “Artinya, semua keputusan Muprov harus merujuk kepada ketentuan AD/ART,” tegasnya. “Kalau tidak, Muprov-nya cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya lagi.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Dengan kondisi ini, kita minta Kadin Indonesia menurunkan tim investigasi ke Sumbar, dan kalau terbukti bertentangan dengan AD/ART dan PO Kadin Indonesia, kemenangan pak Ramal Saleh harus anukir atau dibatalkan, dan pak Sengaja Budi Syukur harus ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar,” tegas Aldo. “Karena, hanya administrasi pak Sengaja Budi Syukur yang lengkap dan sah sesuai AD/ART dan PO Kadin Indonesia,” pungkas Ketua Tim Sukses Caketum Sengaja Budi Syukur itu.

Kemenangan Ramal Saleh Sah

Ramal Saleh (kiri) dan Sengaja Budi Syukur calom ketua umum Kadin Sumbar periode 2016-2021 di Muprov VI di Hotel Mercure, Padang

Menanggapi keberatan Ketua Kadin Kabupaten Pasaman tersebut, Ketua Tim Sukses Caketum Ramal Saleh, Sam Salam membantahnya. “Penyelenggaraan Muprov VI Kadin Sumbar sudah sesuai AD/ART dan PO Kadin Indonesia,” sebut Sam Salam kepada Jurnal Sumbar, Jumat malam, 9 Juni 2017 via ponselnya. “Dan, kemenangan pak Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar periode 2016-2021 juga sah,” tambahnya.

Dijelaskan Sam Salam, penetapan kepengurusan Kadin Sumbar dalam “Kondisi Tertentu” sudah ditetapkan oleh Kadin Indonesia, yaitu dengan mengambilalih kepengurusan dan menunjuk Caretaker sebagai Ketua Umum sementara sampai terpilihnya Ketua Umum depenitif hasil Muprov. “Jadi, penggunaan PO No. 169 sebagai dasar pelaksanaan Muprov sudah benar,” tegasnya.

Ditambahkan Sam Salam, dengan ditetapkannya dua orang caketum, yakni Ramal Saleh dan Sengaja Budi Syukur oleh Caretaker, maka semua persyaratan administrasinya dianggap sudah lengkap dan sah. “Jadi, masalah keterlambatan mendaftar, KTA-B yang hanya dua tahun dan tidak membayar uang kontribusi Rp150 juta tidak bisa dipersoalkan lagi,” tegasnya. “Apalagi kedua caketum ini juga sudah disetujui oleh peserta Muprov,” tegasnya.

“Tidak menyampaikan visi dan misi kan juga sudah disetujui oleh peserta Muprov,” tambah Sam Salam.

Ditegaskan Sam Salam, kalau ada hal yang tidak sesuai AD/ART dan PO serta ketentuan aturan lainnya, harus disampaikan di acara Muprov. “Bukan setelah Muprov selesai seperti ini,” tegasnya. “Karena, keputusam Muprov adalah keputusan tertinggi di tingkat provinsi yang harus ditaati oleh seluruh peserta Muprov, baik waktu pelaksanaan Muprov maupun pasca Muprov,” tegasnya lagi.

Karena Muprov sudah selesai dan Ketum depenitif sudah terpilih, lanjut Sam Salam, semua pihak diharap bisa menerimanya dengan lapang dada. “Mari kita besarkan Kadin ini untuk Sumatera Barat yang lebih maju,” ajaknya. “Semua pihak akan kita akomodir di kepengurusan,” tambahnya. “Bahkan, saya juga sudah mengajak pak Sengaja Budi Syukur untuk bersama-sama mengurus Kadin Sumbar lagi,” tambahnya.

“Sudahlah. Mari kita tutup semua dinamika selama pelaksanaan Muprov. Mari kita besarkan Kadin ini bersama-sama,” pungkas Sam Salam. [Enye]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.