Lakukan Pungli di Jalinsum, Pemuda Sijunjung Diamankan

2348
TH tersangka Pungli di Jalinsum, Jorong Ganting Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung- Penegasan Kapolres Sijunjung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Imran Amir, S.IK, MHum, untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli), tak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan dengan tegas kapolres akan menindak pelaku Pungli.

Terbukti, Senin (19/6) malam, sekitar pukul 23.30 WIB,  seorang pemuda, berinitial TH, 16 th, warga Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, saat tersangka sedang malakukan Pungli di ruas Jalinsum, Jorong Ganting, Sijunjung.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa keranjang tempat uang, dan uang sebanyak Rp42.500, serta satu unit sepeda motor merk suzuki FU No.pol BA 2998 PN.

Kapolres Sijunjung, AKBP, Imran Amir, kepada Jurnal Sumbar, Selasa (20/6), siang, membenarkannya. Dengan tegas pihak Polres Sijunjung, memberantas apapun bentuk Pungli.

“Saat itu, personil patroli Satreskrim Polres tengah melakukan patroli. Tiba-tiba di ruas Jalinsum, di Jorong Ganting Sijunjung, terlihat seorang pemuda berinitial TH, tengah melakukan Pungli pada pemakai jalan. Karen mengganggu lalulintas warga yang mudik, lalu tersangka diamankan,” kata kapolres.

Ditegaskannya, apapun bentuk Pungli diwilayah hukum Sijunjung dilarang. “Tujuan kita untuk menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondushif,” sebut kapolres. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here