Minta Fasum, Pemnag Harus Sempurnakan RKP dan Sediakan Alas Hak Tanah

1020
Wakil Bupati Ferizal Ridwan

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Program kegiatan pembangunan, baik di tingkat daerah sampai ke tingkat terendah layaknya Desa/Nagari, sedianya harus memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai usulan prioritas yang diajukan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Begitu pula terhadap pelaksanaannya, sejak tahap perencanaan, teknis hingga administrasinya, itu wajib dilakukan sesuai tata aturan yang kemudian disusun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” kata Wabup Ferizal Ridwan, saat melakukan kunjungan tim Safari Ramadhan (SR) ke Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Jumat (9/6) akhir pekan lalu.

Pengarahan soal regulasi dan tata aturan perihal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan itu, diarahkan Wabup Ferizal, menjawab berbagai aspirasi warga jamaah masjid Taqwa di Jorong Soriak, Nagari Suayan, malam itu terutama soal permintaan terkait pembangunan fasilitas umum.

Seperti yang disampaikan, Suwirman, tokoh masyarakat Suayan, soal syarat pengajuan permohonan pembangunan fasilitas sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di nagari Para Ulama itu. Selain TK, para jamaah masjid lain turut menanyakan tentang persyaratan, untuk pengajuan permohonan pembangunan sarana olahraga seperti lapangan bola.

Menjawab pertanyaan Wabup Ferizal menjelaskan, terhadap pembangunan fasilitas umum di nagari-nagari, tahun ini memang tidak seluruhnya terakomodir oleh keuangan daerah. Apalagi yang tidak masuk ke dalam prioritas perencanaan pembangunan yang diusulkan dalam Musrenbang.

“Harusnya, segala usulan yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat nagari, itu, sudah masuk usulan nagari, yang dituangkan dalam RKP dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari. Jika sudah masuk ke dalam prioritas, nanti akan ditinjau dan ditindaklanjuti oleh OPD terkait, untuk dilaksanakan sesuai platfon anggaran daerah,” sebut Ferizal.

Yang terjadi selama ini, setiap usulan dari nagari tidak tertuang dalam RKP atau RPJM, sehingga tidak ditindaklanjuti oleh OPD. Disini, fungsi perangkat walinagari bersama Bamus sangat dibutuhkan, agar mengawasi apakah usulan-usulan prioritas sudah masuk ke dalam RKP tahunan atau RPJM Nagari.

Disamping itu, Ferizal menyebut, RPJM Nagari harus sinkron dengan RPJM Kabupaten. Fakta lainnya, kata Ferizal, pelbagai usulan musrenbang hanya 20 persen yang terakomodir oleh APBD, karena banyaknya dana aspirasi (pokok pikiran) DPRD yang pada penganggaran 2017 ini mencapai Rp100 miliar atau Rp2-3 juta/anggota.

Kondisi tersebut, lanjutnya, kontra produktif dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dimana, dalam UU dimaksud mengamanatkan, agar setiap perencanaan pembangunan, harus fokus dan lebih mengutamakan usulan Musrenbang.

Selain perencanaan, terhadap usulan pembangunan fasilitas umum, semisal fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah atau sarana olahraga, Pemnag perlu menyiapkan alas hak tanah berupa sertifikat tanah. Alas hak merupakan salah satu syarat, pembangunan proyek fisik sesuai peraturan pemerintah.

Kebanyakan, lokasi untuk pembangunan lapangan sepakbola atau sekolah, syaratnya harus mempunyai  sertifikat. Sedangkan, tanah fasilitas umum di nagari-nagari kebanyakan berstatus tanah wakaf yang diberikan sebagai hak pakai/hak guna.

“Nah, jika tidak bisa disertifikatkan, Pemnag bersama Bamus, bisa membuatkan peraturan nagari, baik itu tentang kawasan olahraga, kawasan pendidikan atau tempat ibadah. Ini perlu dilakukan, guna memberi kepastian atas keberlanjutan pembangunan di nagari,” tukas Ferizal Ridwan. [erwin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here