40 Persen Dana Desa Nagari Lubuktarok Diserahkan Pada Lima Jorong

975
Walinagari Lubuktarok, Zuriaman serahkan bantuan dana desa tahap satu sebanyak 40 persen kepada lima jorong, disaksikan unsur Forkopincam Lubuktarok

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak lima jorong di Nagari Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung, Rabu (13/7/2017) siang kemarin menerima bantuan dana desa (DD) tahun 2017. Bantuan tersebut diserahkan Walinagari Zuriatman.

Dana Desa tahap satu sebanyak 40 persen dari pagu DD Rp612.365.000,- itu diserahkan Walinagari Zuriatman di kantor Nagari Lubuktarok, Jorong Sungaijodi, Kecamatan Lubuktarok.

Penyerahan bantuan dana desa 2017, selain dihadiri para kepala jorong, juga disaksikan para unsur Forkopincam Lubuktarok. Menurut Zuriatman, yang menerima dana desa itu, terdiri dari lima jorong.

“Dana desa itu kita serahkan sebanyak Rp74.188.000, kepada Jorong Padangbasiku atau sebanyak 40 persen dari pagu dana desa Rp185.470.000. Kemudian pada Jorong Sungaijodi sebanyak, Rp51.174.000, (40 persen) dari pagu DD Rp127.935.000, juga telah kita serahkan,” ujar Walinagari Lubuktarok, Zuriatman, pada Jurnal Sumbar, Rabu (13/7/2017) , tadi malam.

Tak hanya itu, Jorong Tigokorong juga menerima DD tahun 2017 sebanyak Rp34.964.000 (40%) dari pagu DD sebasar Rp87.410.000.Begitu juga Jorong Jambulipo, juga menerima DD tahun 2017 sebesar Rp15.540.000 (40%), dari pagu dana Rp38.850.000 dan Jorong Silalakkulik juga terima DD tahun 2017, sebesar Rp69.080.000 (40%) dari pagu DD sebesar Rp172.700.000.

“Bantuan dana desa tahun 2017, yang diserahkan tersebut, adalah bantuan tahap pertama. Bantuan tahap pertama tersebut 40 persen dari pagu dana Rp612.365.000. Kami berharap, bantuan tersebut mencapai sasaran dan tepat sasaran. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengelolaan bantuan DD tersebut,” sebut Walinagari Lubuktarok Zuriatman, mengingatkan para kepala jorong.

Apalagi kata Zuriatman, dalam pengelolaan dana desa itu harus transparan dan terbuka bagi publik untuk memantau maupun mengawasinya.

“Nah, untuk itu diingatkan agar penggunaan dana desa tersebut mencapai sasaran karena masyarakat juga berhak untuk tahu sesuai dengan keterbukaan pada publik,”imbuh Zuriatman. [Saptarius]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here