Cabuli Anak SD, Warga Palaluar Kototujuah Sijunjung Ditangkap Polisi

10644
Feri, tersangka cabul anak SD.

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Biadab dan terkutuk.  Setidaknya itu ungkapan yang pantas ditujukan pada lelaki 34 tahun bernama Feri. Warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Kototujuah, Kabupaten Sijunjung, Sumbar itu disangka setubuhi anak SD tetangganya.

Tersangka Feri dengan menyetubuhi anak dibawa umur yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Korbannya (sebut saja Bunga) baru berumur 6 tahun, yang juga ditinggal di kampung yang sama.

Bak menyimpan bangkai, meski kejadian itu sudah berlangsung sejak bulan Mei lalu, namun perbuatan bejat tersangka Feri itu pun akhirnya ketahuan juga.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Sumbar, kejadian itu berawal pada bulan Mei 2017. Saat itu korban Bunga, datang ke rumah tersangka untuk mencari anak tersangka yang juga teman dari korban.

Sayangnya, di rumah pelaku bejat itu, anak pelaku tak ada di rumah. Seketika korban yang sudah masuk ke rumah pelaku, langsung ditarik ke dalam kamar. Di kamar itu, celana dalam korban dilucuti. Begitu pula pelaku juga membuka celananya.

Entah setan apa yang merasupi pikiran bejat pelaku, seketika ia langsung memasukan “maaf” senjata terkutuknya “maaf” ke dalam tempat terlarang milik korban. Meski korban menjerit kesakitan, tersangka tak mempedulikannya.

Tak ayal, mahkota yang paling berharga milik Bunga, anak di bawah umur itu pun robek.

Terkuaknya kejadian yang dilakukan kisaran pukul 14.00 WIB, itu baru pada 19 Juni 2017. Saat itu Bunga mau buang air kecil, terlihat oleh keluarga korban Bunga kesakitan.

Setelah ditanya. Bak disambar geledek di siang bolong, keluarga korban sontak dan kaget. Selang beberapa waktu korban langsung dibawa ke Puskesmas Tanjungampalu. Dari hasil pemeriksaan, selaput “maaf” vagina korban mengalami robek hingga kedalam. Mahkota bocah ingusan korban nabsu bintang pelaku itu sudah hilang.

Atas perbuatan tersangka, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi, Polsek Kototujah. Setelah mendapat laporan, polisi pun melakukan pengintaian. Tepat pada, Rabu (12/7/2017), tersangka pun ditangkap.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK., MHum kepada Jurnal Sumbar, Kamis (13/7/2017), tadi malam, membenarkannya. “Ya, benar, kini tersangka penyetubuh anak di bawah umur itu sudah ditangkap dan diamankan. Dalam waktu dekat, kasusnya segera kita limpahkan ke kejaksaan,” sebut mantan subdit Tipikor Polda Sumbar, yang juga suami dari dr. Yolla Giovanna itu. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here