“Illegal Logging” Lagi, Polres Sijunjung Tangkap Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen di Sumpur Kudus

3241
Kayu tanpa dokumen sah yang ditangkap Polres Sijunjung di Sumpur Kudus.

JURNAL SUMBAR | Sijunjung –  Hebat. Jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat kembali berhasil menggagalkan truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah.

Rabu (19/7/2017) malam, Polres Sijunjung, sektor Sumpur Kudus berhasil menangkap dan menyita dua truk bermuatan kayu tanpa surat (dokumen) yang syah, dan menangkap dua orang pelakunya.

Prestasi gemilang yang diukir Polres Sijunjung tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu. Mulyadi bersama anggotanya, saat hendak menyelesaikan suatu perselisihan warganya.

Dua orang pelaku yang mengangkut kayu tersebut berinisial RA (22),  membawa 7,5 kubik kayu dengan truk Colt Diesel BA 8553 MU. Kemudian JA (26) membawa sekitar 8 kubik kayu dengan menggunakan colt Diesel BA 8472 KU.

Kapolres Sijunjung AKBP. Imran Amir, S.Ik, MHum didampingi Paur Humas Iptu Nasrul Nurdin, kepada Jurnal Sumbar, Kamis (20/7/2017) malam, menyebutkan,  penangkapan kedua pelaku pengangkut kayu tanpa dokumen yang sah itu, yakni ketika Polsek Sumpur Kudus hendak menyelesaikan suatu perselisihan warganya.

“Jadi, saat hendak mediasi perselisihan warganya di kantor, dalam perjalanan menemukan dua mobil truk bermuatan kayu, saat dimintai surat-suratnya kedua pelaku tidak bisa menunjukkannya”, ujar mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan  Saat ini dalam proses penyidikan,” jelas suami dr. Yolla Giovanna itu diamini Paur Humas Polres Sijunjung,Iptu. Pol. Nasrul Nurdin. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here