Penerimaan Siswa SMA Negeri 2018, Ombudsman Sumbar Minta Jalur Mandiri Dihapus dan Siswa Kurang Mampu Diakomodir

PPDB SMA Negeri 2017 Banyak Penyimpangan

5628
Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi serahkan hasil pengawasan PPDB SMA Negeri 2017 berikut rekomendasinya kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman.

JURNAL SUMBAR | Padang – Penerimaan siswa SMA tahun 2017 di Sumatera Barat masih banyak penyimpangan, terutama penerimaan jalur mandiri dan siswa kurang mampu. Juga ditemukan ada pungutan melalui komite sekolah, dan siswa diwajibkan beli pakaian seragam di sekolah.

Demikian terungkap dari hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun 2017. Pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan lansung ke sekolah dan membuka posko aduan PPDB tahun 2017 sejak Maret hingga Agustus 2017.

“Atas semua pengawasan tersebut, Ombudsman telah menyampaikan hasil pengawasan, sekaligus saran/tindakan korektif dalam rangka perbaikan kualitas layanan PPDB tahun depan, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017,” sebut Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi melalui rilisnya kepada Jurnal Sumbar.

Adapun temuan dari pengawasan tersebut adalah, PPDB masih dilaksanakan dengan mekanisme luar jejeriang (luring/offline), PPDB dilaksanakan tidak menggunakan sistem zonasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 dan 16 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB.

Selanjutnya, pada saat pendaftaran ulang siswa, terdapat permintaan uang kepada orangtua siswa berupa uang titipan komite untuk 2 (dua) bulan sebesar Rp.150.000,-. Masih terdapat sekolah yang menyasaratkan pemberlian baju di sekolah saat pendaftaran ulang.

“Sekolah juga tidak mengakomodir penerimaan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu paling sedikit 20 persen sebagaimana diatur oleh Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB, dan terdapat PPDB Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB,” sebut Adel Wahidi lagi.

“Juga belum terdapat ketentuan/petunjuk teknis tentang pengelolaan pendidikan yang berbasis asrama,” sebut Adel Wahidi lagi.

Atas temuan tersebut, lanjut Adel Wahidi, mempertimbangkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman menyampaikan saran sebagai berikut: Sekolah diminta menerapkan sistem zonasi dengan membuat ketentuan jarak wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, mengupayakan pelaksanaan PPDB dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online).

Berikutnya adalah, sekolah diminta menerapkan ketentuan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, dimana sekolah SMA, SMK, dan sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam suatu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

“Menindaktegas terhadap oknum tertentu yang melakukan permintaan uang dan penyimpangan prosedur dalam proses PPDB, dan mengeluarkan regulasi/pentunjuk teknis terkait pengelolaan dan pendanaan sekolah berasrama (boarding school),” tegas Adel Wahidi.

“Mencegah maladministrasi penerimaan siswa melalui jalur juara lomba mata pelajaran, festival seni dan bidang olahraga, disarankan untuk mengidentifikasi lomba atau event yang dilaksanakan secara terstruktur minimal tingkat kabupaten/kota sampai pada tingkat nasional, dan menuangkan dalam petunjuk teknis PPDB,” tegas Adel Wahidi lagi.

“Ombudsman Sumbar juga merekomendasikan supaya sistem PPDB mandiri dihapus,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan Janjikan PPDB Sesuai Aturan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Burhasman berjanji akan menjadikan temuan dan saran Ombudsman tersebut sebagai bahan perbaikan PPDB ke depan. “Kita akan perbaiki sistem penerimaan siswa baru di tahun ajaran berikutnya,” sebut Burhasman kepada Jurnal Sumbar via ponselnya, Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Ditambahkan Burhasman, penerimaan 20 persen siswa kurang mampu tidak perlu dipersoalkan, karena masuknya gratis. “Tentang penerimaan dengan sistem online, itu memang belum terlaksana, karena kewenangan pengelolaan SMA kan baru beralih ke Pemprov,” ujarnya. “Tapi, online atau tidak, yang penting itu adalah semuanya proses PPDB sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. “Tahun depan kita diusahakan bisa dengan sistem online,” tambahnya.

Tentang pungutan dan beli baju di sekolah, lanjut Burhasman, itu sudah dilarang. “Namun masih ada oknum kepala sekolah dan komitenya yang nakal,” jelasnya. “Karena ini sudah melanggar aturan yang berlaku, maka beberapa oknum kepala sekolah terpaksa berurusan dengan hukum,” tegasnya. “Kita sudah wanti-wanti supaya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah,” pungkasnya. Enye

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here