Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perkara Pemilihan Ketum Kadin Sumbar Ditunda 7 November

Syarat Administrasi Ketum Terpilih Terindikasi Cacat Hukum

881

JURNAL SUMBAR | Padang – Persoalan pemilihan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi Sumatera Barat terus bergulir di ranah hukum. Selasa (17/10) kemaren, sidang perdana gugatan mantan calon ketua umum Sengaja Budi Syukur digelar di Pengadilan Negeri Padang.

Karena tak satupun tergugat hadir, sidang dilanjutkan pada tanggal 7 November 2017. Ketujuh tergugat tersebut adalah ketua umum Kadin Indonesia, ketua umum Kadin Sumbar terpilih Ramal Saleh, dewan pertimbangan caretaker, dewan pengurus Kadin carataker, panitia penyelenggara, panitia pengarah dan panitia pelaksana Musprov Kadin Sumbar.

“Sidang pertama gugatan kita di PN Padang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak ada yang hadir. Sidang dibuka kembali pada 7 November mendatang,” jelas kuasa hukum Sengaja Budi Syukur, Rahmat Efendi, SHI, Selasa (17/10) di PN Padang.

Rahmat menyebutkan, tidak datangnya para tergugat dalam sidang ini tidak masalah bagi pihaknya. Pasalnya, jika tiga kali pihak tergugat tidak datang maka sidang akan lanjut dengan pembuktian.

“Tidak masalah. Tidak datang maksimal tiga kali. Jika tidak datang juga dalam tiga kali pemanggilan, maka sidang akan lanjut dengan pembuktian,” jelasnya.

Sementara itu Sengaja Budi Syukur yang dikonfirmasi mengatakan, tidak hadirnya para tergugat membuktikan bahwa tergugat belum siap menghadapi gugatan. Kalau tergugat siap, tentunya mereka akan langsung menghadiri sidang dan tidak menundanya.

“Saya yakin tergugat belum siap sehingga tidak hadir dalam sidang. Kalau siap mereka pasti datang, sebab jika ditunda-tunda tentu akan merugikan pihak mereka. Logikanya, kalau tidak bersalah tentu mereka datang dan cepat-cepat menyelesaikan persoalan,” kata Ketua Organda Sumbar itu.

Menurut Budi, jika sidang terus ditunda-tunda tentu membuat status Kadin Sumbar terkatung-katung, dan merugikan pihak tergugat. Masyarakat pun akan bertanya-tanya kenapa tergugat tidak datang-datang ke sidang.

“Secara hukum jika terus ditunda, tentu mereka akan rugi. Status mereka belum diakui karena digugat di pengadilan. Kita sudah mengirim surat ke Kadin Indonesia dan Gubernur Sumbar untuk tidak melakukan pelantikan atau tindakan apapun yang berkaitan dengan Kadin Sumbar karena sedang dalam berperkara,” katanya.

Sementara salah seorang tergugat, Ramal Saleh yang dikonfirmasi belum mau buka suara. “Saya lagi rapat,” kata Ramal Saleh ketika dikonfirmasi soal ketidakhadirannya dalam sidang pertama itu. pep/metroandalas

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here