Razia di Pesisir Selatan, DKP Sumbar Kembali Tangkap Kapal Pukat Harimau Air Haji

4273
Kapal lampara dasar yang ditangkap di pantai Air Haji ditarik menuju Pangkalan Satkamla di Muaro Padang. poto: dok DKP Sumbar.

JURNAL SUMBAR | Padang – Tanggapi keluhan nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar tugaskan Kapal Pengawas (KP) Tenggiri merazia kapal pukat harimau mini atau lampara dasar (mini trawl) di pantai Air Haji, kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir Selatan. Dan, kapal pengawas yang dinakhodai Jeli Edison itu berhasil menangkap satu unit kapal lampara dasar yang sedang menangkap ikan secara ilegal.

“Ya, hari Sabtu pagi sekira pukul 06.30 Wib tanggal 18 November 2017, KP Tenggeri menangkap satu unit kapal lampara dasar di pantai Air Haji,” jelas Yosmeri, Kepala DKP Provinsi Sumbar melalui Alber Krisdiarto, Kabid Pengelolàan Ruang Laut dan Pengawasan Sumbar Daya Kelautan dan Perikanan (PRL-PSDKP), Selasa (21/11) di kantornya. “Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan,” tambahnya.

Jaring lampara dasar.

Dijelaskan Alber, DKP Sumbar menugaskan tim KP Tenggiri yang diperkuat dengan anggota TNI AL dari Satkamla Padang dari tanggal 15 sampai 24 November 2017. “Setelah melakukan pengintaian, hari Sabtu pagi tanggal 18 November berhasil menangkap satu unit kapal lampara dasar di pantai Air Haji,” jelasnya.

Dikatakan Alber, waktu dipergoki, kapal lampara dasar tersebut berusaha lari dengan memutus tali alat tangkap (jaring) lampara dasarnya. “Setelah diberi 5 kali tembakan peringatan dan 2 kali ke lambung kapal, kapal tersebut berhasil ditangkap,” jelasnya. “Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki dokumen (izin) kapal,” tambahnya.

“Karena menangkap ikan secara ilegal dan kapal tidak memiliki dokumen, kapal tersebut beserta nakhoda dan ABK-nya kita bawa ke Pangkalan Satkamla di Muaro Padang,” ujar Alber.

Mesin colt diesel PS 100 penggerak kapal.

Dari penyidikan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DKP Sumbar, lanjut Alber, nakhoda kapal tersebut, ISP (35 tahun) warga Koto Kandis, nagari Kambang Timur, kecamatan Lengayang ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang saksi ABK-nya. “Barang bukti yang kita sita, 1 unit kasko kapal tanpa nama ukuran 3 GT, 1 unit mesin penggerak PS 100 (mesin colt diesel), 1 unit pukat/jaring lampara dasar, 2 unit otter board (papan pembuka mulut jaring) dan 6 buah baskom,” jelas Alber.

“Kapalnya kecil tapi mesinnya besar, pakai mesin truk colt diesel, dan bisa melaju dengan kecepatan 14 knot,” jelas Alber. “Tersangka ISP kita tahan untuk kepentingan penyidikan, dan barang bukti kita titipkan di pangkalan Satkamla Muaro Padang,” tambahnya.

“Tersangka ISP kita kenakan Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Alber lagi.

papan pembuka mulut jaring.

Ditegaskan Alber, pihaknya sangat serius memberantas illegal fishing di wilayah laut Sumatera Barat. “Kita tidak pandang bulu dalam penindakan,” tegasnya. “Dan, yang tertangkap kita proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Alber juga menghimbau nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang. “Juga kita himbau supaya kapalnya dilengkapi dengan dokumen atau izin kapal,” himbaunya. “Supaya tidak ada lagi yang dipenjara karena menangkap ikan secara ilegal,” pungkasnya.

Menurut sumber Jurnal Sumbar, kapal lampara dasar asal Air Haji tersebut kini berjumlah lebih kurang 150 unit, dan sudah meresahkan nelayan di nagari Muaro Kandis Punggasan dan nagari Punggasan Utara, kecamatan Linggo Sari Baganti, dan nagari Sungai Tunu Barat dan nagari Nyiur Melambai Pelangai, kecamatan Ranah Pesisir, serta nagari Pulau Rajo, kecamatan Air Pura.

Walau sudah sering ditangkap, keberadaan kapal-kapal lampara dasar tersebut bukannya berkurang, tapi malah semakin banyak. “Semakin banyak dan semakin berani,” sebut seorang sumber di Punggasan. “Sejak lampara dasar ini marak, tangkapan nelayan terdampak turun drastis,” tambahnya. “Kalau ini dibiarkan, bisa memicu perang antar kampung,” tegasnya. Enye

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here