Asik Transaksi Narkoba, Warga Dharmasraya “DPO” Ditangkap Polres Sijunjung

4495
Syahrul. Ist.

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Satnarkoba, pada Minggu (17/12/2017) dinihari, berhasil menangkap Syahrul, 28 tahun, warga Jorong Kubangpanjang, Nagari Sungaikambuik, Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya yang menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung dalam kasus Narkoba.

Tersangka DPO itu ditangkap Satnarkoba Polres Sijunjung, saat sedang melakukan transaksi narkoba.durumahnya. Penangkapan itu dilakukan terhadap DPO atas pengembangan kasus lahgun narkotika jenis sabu yang tempat kejadian perkara (TKP) sebelumya berada di depan Lapas Muaro Sijunjung.

Sekitar pukul 02.30 WIB Minggu (17/12/2017) dinihari, polisi berhasil menangkap sang buron itu saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu TKP di Jorong Kubang Panjang Nagari Sungaikambuik, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya dikediamannya.

Dalam penangkapan tersangka DPO yang sudah menjadi target perburuan Satnarkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tersangka. Barang bukti yang diamankan itu berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, satu buah HP merk samsung warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran kecil dan besar serta satu buah buku catatan jual beli sabu, satu buah gunting, lima buah plastik warna bening yang didalamnya sisa sabu dan dua)buah pipet juga diamankan Polres Sijunjung sebagai BB. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 132 ayat (1) yo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, kepada Jurnal Sumbar, Minggu (17/12/2017), membenarkannya. “Ya, anggota kita telah berhasil menangkap tersangka yang selama ini menjadi DPO dalam kasus narkoba,”jelas Haji Imran Amir.

Berhasilnya polisi menciduk tersangka DPO itu, kata mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu, berkat bantuan informasi dari warga.

“Pada Sabtu (16/12/ 2017) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama Syahrul sedang mengadakan transaksi narkotika jenis sabu dirumahnya di Jorong Taratak Kubang Panjang, Pulaupunjung. Nah, berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba lansung dipimpin Kasat AKP Afdimon, SH melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah informasi akurat dan langsung dilakukan pengerebekan,” jelas Kapolres.

Ternyata, berdasarkan keterangan tersangka, BB dibelirnya ke SINOK di Panam Pekanbaru (Riau), selanjutnya dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses dan perkembangan perkara selanjutnya. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here