Pihak BPN Tidak Hadir, Eksekusi Lahan PT KAI yang Diklaim PT Basko Minang Plaza Ditangguhkan

1952
Petugas keamanan terlihat siaga mengamankan proses eksekusi lahan PT KAI yang diklaim PT BMP di jalan Hamka Padang, Rabu pagi (6/12-2017). Enye

JURNAL SUMBAE | Padang – Eksekusi lahan milik PT KAI Civre II Sumbar di kawasan Basko Hotel Air Tawar Padang pada Rabu pagi (6/12/2017), ditangguhkan. Penangguhan eksekusi terjadi karena pihak BPN Padang sebagai penetral tidak hadir di lokasi.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Hendri D menyebutkan di dalam objek perkara ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga.

“Kami sudah meminta BPN Padang yang diundang secara patut untuk mencari objek gugatan dengan luas 2116 meter persegi. Jadi untuk penetral adalah pihak BPN Padang,” kata Hendri.

Dia mengatakan, menurut perintah pengadilan dalam eksekusi harus lengkap seluruh pihak terkait.

“Kalau tidak ada hal seperti itu, PN Padang berhak menangguhkan terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya, eksekusi tetap bisa dilanjutkan, namun menunggu perintah Ketua PN Padang.

Dia menyebutkan, objek perkara telah ditemukan, namun untuk dapat memastikan di mana posisi tepatnya objek perkara hanya dapat dilakukan oleh pihak BPN Padang.

“Pihak penetral dalam hal ini adalah BPN Padang. Ini bukan kewenangan PN Padang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT KAI, Rusda Hastri mengatakan, dua utusan BPN, satu dari Kanwil dan satu dari BPN Padang menghadiri apel bersama, namun mereka tidak hadir di lokasi eksekusi.

“Mereka (petugas BPN padang) bilang yaa, mereka menolak untuk melakukan pengukuran,” sebut Rusda.

Terkait penangguhan eksekusi, kuasa hukum pihak Basko, Feri A Siregar menekankan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika BPN telah mengukur objek perkara.

“Tugas mengeksekusi adalah kewenangan PN Padang, namun yang berhak mengukur, menentukan, yang berwenang adalah pihak BPN,” katanya.

Eksekusi yang direncanakan hari ini didasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg no 604 K/Pdt/2014.

Selain itu, PT Basko Minang Plaza harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp25.672.680 kepada penggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional II Sumbar, karena tertunggak selama 8 tahun.

Rencana eksekusi tersebut sempat melibatkan ratusan personel Polri dan TNI untuk pengamanan.

“Ada sekitar 600 personel kita kerahkan dari Polri dan TNI, untuk pengamanan eksekusi lahan ini,” kata Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman.

Kegiatan itu sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Kendaraan mengular sekitar 500 meter dari jalan di simpang Batalyon 133 Padang hingga depan Basko Hotel dan Grand Mall. don/rdk-Covesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here