Rampok Teman Sendiri, Satpam BPR Tanjung Ampalu Diciduk Polres Sijunjung

2686
Tersangka "Wdt".

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Provinsi Sumbar di bawah komando Kapolres AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas pencurian dengan kekerasan (Curas).

Hanya dalam waktu 4 jam jajaran Polres Sijunjung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curas bernama Wardito, yang diduga pelaku adalah Satpam di BPR Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto Tujuah, Kabupaten Sijunjung.

Terungkap dan tertangkapnya pelaku, alias jeruk makan jeruk itu, setelah korban bernama Gustar Malik, 33 tahun warga Jorong Taratak Tangah, Nagari Sumpurkudus yang juga karyawan Bank BPR Mutiara Nagari Tanjung Ampalu Kantor Kas Sumpurkudus melaporkan ikhwal terjadinya Curas yang menimpa dirinya pada polisi. Dalam laporannya ke polisi, ia menjadi korban Curas pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Curas yang menimpa dirinya itu terjadi tempat kejadian peristiwa (TKP) di Sungaituo, Jorong Simpang Sawah Salupak, Nagari Tanjung Labuah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan surat laporannya ke polisi dengan Nomor Laporan : LP/29/XII/2017/SPKT-Sek Sumpur Kudus, tanggal 22 Desember 2017, sekitar pukul 19.00 WIB itu polisi pun langsung bergerak.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, kepada Jurnal, Minggu (24/12/2017) membenarkan peristiwa Curas yang menimpa karyawan Bank BPR dengan pelaku Satpam Bank BPR itu.

Menurut kapolres, pada saat kejadian itu, korban bertemu dengan pelaku di pinggir jalan umum Tanjung Labuah Kecamatan Sumpurkudus tepatnya di Sungaituo Jorong Simpang Sawah Salupak, Nagari Tanjung Labuah Kecamatan Sumpur Kudus.

Setelah bertemu, pelaku meminta uang kas yang dibawa pelapor. Saat pelapor membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang kas sebanyak Rp. 36.625.000 itu, pelaku langsung melemparkan serbuk warna hitam sebanyak 2 kali serta meninju satu kali ke kepala pelapor.

Uang yang diambil terjatuh ke tanah oleh pelapor kemudian terjadi pergumulan sehingga pelapor terjatuh ke jurang sedalam sekitar 3 meter dan kemudian pelapor melarikan diri ke dalam kebun karet untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan laporan tersebut polisi pun turun ke TKP.

Ternyata di TKP, polisi menemukan BB sebuah baju kaos panjang lengan dengan tulisan Latsar Satpam 2017. Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa pakaian tersebut diperkirakan milik tersangka atas nama Wardito yang merupakan Satpam BPR Tanjung Ampalu.

Pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, hanya tempo waktu 4 jam poliso berhasil menangkap pelaku. Saat diminta keterangan tersangka berbelit-belit menceritakan kejadiannya. Lalu Wardito dikonfrontansi dengan korban dan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Tanjung Ampalu.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan di dalam lemari kamar Wardito Amplop besar warna kuning dan bermerek BPR Mutiara Nagari, kemudian amplop tersebut diperlihatkan kepada korban dan membenarkannya, bahwa amplop itu yang dipakainya untuk membawa uang dari Sumpur Kudus,” jelas kapolres Imran Amir.

Amplop berisi uang dan sepeda honda tersebut telah diamankan di Polsek Sumpur Kudus, dan pelaku Wardito pun dititipkan di Rutan Mapolres Sijunjung, guna pemeriksaan selanjutnya untuk pembuktian berikutnya. Atas kejadian itu tersangka Satpam Bank BPR rampok karyawan Bank BPR itu dijerat pasal 365 KUHP. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here