Lisda Hendrajoni Pimpin Delegasi Tolak Paten Produk Budaya Jadi Milik Pribadi

707

JURNAL SUMBAR | Padang – Polemik terkait paten produk budaya terus bergulir. Pengurus  LKAAM Sumatera Barat bersama penggiat budaya, kerajinan tradisional dan kearifan lokal juga melakukan penolakan soal mematenkan produk budaya menjadi milik pribadi.

Kemarin, Senin (22/01), di kantor LKAAM Sumbar, pemerhati budaya itu bertemu dan berdiskusi mencari jalan keluar terkait dengan masalah tersebut. Yang hadir itu diantaranya ketua dan pengurus LKAAM Sumbar, Guru Besar fakultas sejarah dan ilmu budaya Unand, Dosen ISI Padang Panjang, ketua Dekranasda Pesisir Selatan Lisda Hendrajoni dan para pengrajin batik.

Mereka meminta agar produk budaya yang telah terlanjur dipatenkan jadi merk dagang pribadi dicabut kembali oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan diganti dengan penamaan produk dengan nama daerah.

Lisda Hendrajoni ditunjuk menjadi ketua tim delegasi untuk menyampaikan ketidaksetujuan atas pengklaiman produk budaya menjadi milik pribadi tersebut kepada Dirjen HAKI Kemenkum HAM di Jakarta.

Prof Herwandi, Budayawan Am Yosef Dt Garang, Dr Indra Irawan dari ISI Padang Panjang dan Muhammad Iqbal yang merupakan pengrajin batik  ikut serta dalam delagasi tersebut. Mereka langsung terbang ke Jakarta dengan membawa surat protes dari ketua LKAAM , Dekranasda Sumbar dan surat dari komunitas pecinta batik.

Surat itu isinya meminta Dirjen HAKI untuk mencabut merk paten produk batik tanah liek menjadi milik pribadi. Karena batik tanah liek telah berusia ratusan tahun yang lalu dan itu merupakan warisan budaya Minangkabau.

Lisda Hendrajoni mengatakan pihak HAKI merespon positif atas protes tersebut. namun pihak HAKI meminta waktu untuk menyelesaikan polemik tersebut. Untuk sementara Dirjen HAKI akan menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengrajin agar punya kekuataan pembelaan andaikan ada gugatan.

“Kemenkum HAM juga menyarankan agar dimusyawarahkan dengan pihak yang telah mematenkan itu,” ucap Lisda Hendrajoni mengutip isi pertemuan dengan HAKI siang tadi, Selasa (23/01).

Lisda Hendrajoni mengaku awalnya tidak tahu menahu soal paten produk budaya tersebut. Namun dia sempat kaget ketika ditemui seseorang dalam sebuah pameran. Orang itu meminta Lisda dan instansinya untuk tidak menggunakan nama tanah liek.

“Ini kan produk budaya, telah ada ratusan tahun yang lalu dan merupakan kearifan lokal. Tapi saya kaget rupanya batik tanah liek sudah dipatenkan menjadi milik pribadi,” tutur istri Bupati Pessel yang juga penggiat batik Minangkabau tersebut.

Atas masalah tersebut Lisda mencoba mencari solusi, namun belum dia temukan. Dan ketika dihubungi oleh penggiat kebudayaan Sumbar dan ditunjuk menjadi ketua tim delegasi, Lisda menyatakan setuju dan bergerak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kan kasihan kita kepada pengrajin batik tanah liek. Mereka terganggu dan ketakutan nanti akan digugat,” terang Lisda Hendrajoni.

Ketua LKAAM Sumbar Drs M Sayuti Dt Rajo Pangulu menolak praktek mematenkan produk budaya menjadi milik pribadi karena berpotensi merugikan banyak pihak.

“Produk budaya adalah milik masyarakat, tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, tidak bisa dipatenkan menjadi merk dagang milik pribadi,” kata M Sayuti Dt Rajo Pangulu di Padang seperti dikutip dari Antara Sumbar, Senin (22/01). jef/RMOL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here