Cabuli Bocah 7 Tahun, Warga Gurun Panjang Lakitan Diciduk Satreskrim Polres Pessel

752
Ilustrasi

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria paruh baya karena diduga telah melakukan perbuatan asusila pada anak berumur 7 tahun di wilayah hukum Pesisir Selatan.

Pria yang diketahui berinisial E (40) merupakan warga Kampung Gurun Panjang Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang. Ia ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 siang di rumah orang tuanya.

Tersangka E ditangkap atas laporan nomor LP/B/437/XII/2017 /SPKT-III /Res-pessel, tanggal 25 Desember 2017 lalu.

Dalam laporan, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan pada anak berumur 7 tahun yang belakangan diketahui berinisial M.

“Saat ditangkap, tersangka didapati sedang tidur di dalam rumahnya, dan begitu didatangi petugas ia mengakui tindakan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Pessel, Iptu Nofrizal Chan.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban E merasakan rasa sakit pada organ vitalnya.

Nofrizal mengungkapkan, tindakan asusila itu terjadi ketika korban hendak menemui ayahnya di Pacuan Gurun Panjang, Lakitan.

Saat di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku dan tersangka E langsung mengajak korban ke sebuah tempat penyimpanan gabah dan melakukan tindakan bejatnya.

“Sekarang tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Nofrizal. Rega Desfinal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here