Polisi Berperan Cegah Penyimpangan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa

745
Kombes Pol Drs. Zuhdi B Arasulli

JURNAL SUMBAR | Padang – Kor Binmas Baharkam Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Zuhdi B Arasulli mengatakan, peran Polri dalam pengelolaan Dana Desa adalah sebagai supervisi atau pendampingan. Artinya, Polri ikut memberikan masukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

“Polri ikut melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya pada Rakor Pengelolaan Dana Desa di Padang, Selasa, 27 Februari 2018.

Selanjutnya mantan Kapolsek Sungai Pagu ini juga berpesan kepada Walinagari dan Kepala Desa tidak perlu takut Polri ikut mengawasi Dana Desa. “Polri tidak akan intervensi, tetapi lebih bersifat preventif, kecuali tertangkap tangan,” tegasnya.

“Kalaupun terjadi penyimpangan, maka yang lebih dahulu melakukan tindakan adalah Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP),” tegasnya. “Apabila hasil pemeriksaan APIP terbukti ada penyimpangan dan jelas unsur pidana serta ada rekomendasi untuk diperiksa, maka Polri menggunakan Tupoksinya sebagai penyidik,” tambah cucu Inyiak Canduang ini mengakiri penjelasannya.

Rakor ini dimulai tanggal 25-28 Februari 2018, di Hotel Imelda Ulu Gadut Padang dan diikuti dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, inspektorat, BAPPEDA, dan Kasat Binmas Polres dan Polresta Kabupaten dan Kota Penerima Dana Desa, juga Camat dan Walinagari terpilih, dan Tenaga Ahli Pendamping Desa. rilis/Akral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here