Sukarela, Warga Sibakur Serahkan Senpi Rakitan Kepada Polres Sijunjung

663

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tiga pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Gobok, Kamis (1/2/2018) kemarin diserahkan secara sukarela oleh warga Kenagarian, Sibakur, Kecamatan Tanjung Gadang, kepada Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat.

Penyerahan tiga pucuk Senpi jenis Gobok itu dilaksanakan di halaman Mapolsek Tanjung Gadang dari Walinagari Sibakur, Syafris Dubalang Arab kepada Kapolsek Tanjung Gadang Iptu B. Mendrofa, SH.

“Tiga pucuk Senpi jenis gobok tersebut diserahkan oleh masyarakat secara sukarela. Namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk dipublikasikan ke pihak Polsek Tanjung Gadang,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Gadang, Iptu B. Mendropa kepada Jurnal Sumbar, Jumat (2/2/2018) sore.

Disebutkan Kapolsek, penyerahan senpi Gobok merupakan hasil himbauan dari Kapolres Sijunjung yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tanjung Gadang ke nagari-nagari di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang dengan cara pendekatan kepada Walinagari, Ninik Mamak dan tokoh Masyarakat.

Tentu saja Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir sangat mengapresiasi kesadaran dari masyarakat tersebut. “Kita bangga dan memberi apresiasi kepada masyarakat atas kesadarannya menyerahkan Senpi jenis gobok. Sehingga diharapkan kedepannya tidak terjadi penyalahgunaan senpi ilegal (senpi Gobok) di tengah tengah masyarakat lagi,” kata Kapolres seperti disampaikan dalam kapolsek B.Mendropa melalui WhatAppnya.

“Karna apabila masih menyimpan atau memiliki senpi tanpa izin maka melanggar UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambah Kapolres. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here