Anggota Polair Pessel Bantah Lakukan Penyerobotan Tanah

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Anggota Satuan Polisi Air dan Udara Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat membantah dirinya terlibat kasus penyerobotan tanah di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh seperti informasi yang berkembang.

“Benar saya menggarap tanah di Mandeh, namun tanah tersebut milik Syamsuriadi (58) yang merupakan warga Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dan penggarapan itu saya lakukan atas persetujuan beliau,” kata Aipda Syamsuwir dalam jumpa pers di Painan, Selasa.

Ia menyebutkan dirinya cukup tahu bahwa menggarap tanah seseorang tanpa izin merupakan sebuah kesalahan, apalagi jika dilakukan anggota polisi tentu akan berdampak terhadap nama baik instansi tempatnya mengabdi.

Terkait hal tersebut pihaknya mengaku telah dipanggil oleh Propam Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan, dan pihaknya menyebut akan mengikuti setiap proses dalam pembuktian dugaan tersebut.

Sementara itu, Syamsuriadi menyebutkan ia memang mengizinkan Aipda Syamsuwir menggarap tanah miliknya yang berada di kawasan Mandeh, setelah pengurusan sertifikat tanah selesai maka transaksi jual beli dilaksanakan.

“Itu kesepakatan antara saya dan Aipda Syamsuwir tanpa paksaan ataupun tekanan,” katanya.

PERANTAU SIJUNJUNG

Kendati demikian ungkapnya, tanah tersebut sebelumnya memang milik seseorang berinisial “RJ” yang merupakan warga Koto Berapak, Kecamatan Bayang, namun karena tersangkut utang dengan dirinya, pada 2013 “RJ” menyerahkan akte jual beli tanah tersebut dengan nomor 72/AJB/KT/XI/X-2008 sebagai jaminan sisa pelunasan hutangnya sebesar Rp24 juta.

Selain itu, “RJ” beserta istrinya juga membuat surat pernyataan bahwa pihaknya mengaku berutang dengan agunan sebuah akte jual beli yang dimaksud dan berjanji akan melunasi hutangnya pada 28 Februari 2014 dan jika tidak dilunasi maka perjanjian berubah menjadi jual beli.

Namun hingga waktunya tiba, “RJ” tidak juga melunasi hutangnya dan atas kesepakatan bersama dibuatlah akte jual beli di kantor notaris pada 27 Maret 2014, selanjutnya pihaknya menggarap tanah itu.

Namun sekitar Agustus 2015 “RJ” menelepon dirinya dan mengungkapkan keinginan untuk kembali membeli tanah tersebut dengan harga Rp24 juta, ia menolak dan “RJ” langsung menyerahkan sambungan telepon itu ke kakaknya berinisial “Jz” dan kakaknya tersebut berkata kasar dan menghardik.

Sejak saat itu ia terus mendapat tekanan agar menjual tanah itu kembali ke “RJ”, pada 6 Agustus 2016 ia mendapat kabar bahwa “RJ” menyuruh seseorang membangun pondok di tanah miliknya atas perbuatan itu ia melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pesisir Selatan dengan nomor : LP/194/B/VIII/2016/SPKT-III.

Selanjutnya ia juga mendapatkan laporan bahwa “RJ” akan membuat sertifikat tanah tersebut dengan dasar laporan kehilangan akte jual beli tanah nomor 72/AJB/KT/XI/X-2008, atas langkah tersebut pihaknya mengajukan keberatan kepada pejabat BPN Pesisir Selatan agar tidak memprosesnya.

Berikutnya, “RJ” menggugat dirinya di Pengadilan Negeri Painan dengan register perkara nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pnn dan diputus tanggal 11 April 2017 dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. (antaranews)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.