Pansus DPRD Pessel Minta Bupati Hendrajoni Tegas dengan Nasib Gedung Baru RSUD

Proyek Tidak Memiliki Amdal

1109
Panitia Khusus (Pansus) II LKPj 2017 saat melihat dari dekat kondisi gedung baru RSUD M.Zein Painan. Ist

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Panitia Khusus (Pansus) II LKPj 2017 menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan harus mengambil sikap yang tegas terkait pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein, di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Painan.

Wakil Ketua Pansus, Syafril Saputra menyampaikan, jangan sampai proyek pembangunan tersebut merugikan keuangan daerah. Sebab, hingga kini tidak ada keputusan yang jelas terkait kelanjutan pembangunan gedung baru tersebut.

“Jika kondisi ini menimbulkan kerugian keuangan daerah, itu sama saja merugikan masyarakat Pessel,” sebutnya saat kunjungan Pansus II DPRD ke lokasi pembangunan gedung baru RSUD M.Zein Painan, di kawasan Kabun Taranak, Kamis (12/4/2018).

Kunjungan saat itu dihadiri oleh, Wakil Ketua Pansus, Syafril Saputra, Sekretaris Pansus, Benny Jovial. Dua anggota Pansus, Awarisman Letok dan Pardis. Selain itu, juga dihadiri Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Iwan.

Ia menjelaskan, pembangunan gedung baru RSUD M. Zein didanai dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp99 miliar, dengan tenor selama lima tahun.

Dari dana tersebut, lanjut dia, Rp96 miliar dipatok untuk pembangunan fisik. Sedangkan sisanya yang sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan peralatan medis (alkes).

Sesuai rencana, proyek yang dimulai pembangunannya pada awal 2014 itu bakal rampung pada tahun 2017. Namun, pada 2016, Bupati Hendrajoni menghentikan kegiatan pembangunan tersebut, dikarenakan dengan alasan tidak memiliki dokumen Amdal.

“Nah, jika memang pembangunan ini dihentikan, tentu harus jelas alasannya. Kemudian, Bupati juga harus mencabut Perda sebelumnya,” terang politisi Partai Golkar tersebut.

Dari pembahasan sebelumnya, Pansus melihat tidak ada alasan yang jelas dan tegas terkait penghentian proyek pembangunan RSUD tersebut.

“Jadi, jika memang harus dihentikan apa alasanya, dan jika harus dilanjutkan apa pula alasannya. Jangan buat masyarakat bingung,” tegasnya

Pada kesempatan itu, Sekretaris Pansus, Benny Jovial menyampaikan, dalam persoalan pembangunan RSUD, Bupati Hendrajoni telah banyak melibatkan berbagai pihak lain.

“Jika persoalan ini terkait Amdal, sebelumnya DPRD telah mengalokasikan dana Rp600 juta untuk Amdal. Namun, persoalan ini bukan sekedar Amdal, Bupati juga mempermasalahkan jabatan Bupati sebelumnya yang hampir habis (Nasrul Abit-red) selaku meneken kontrak pinjaman dengan PIP,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempermasalahkan hal itu. Jika ada kesalahan mekanisme, silahkan selesaikan pada tingkat bawah dan pihak kementerian tidak akan merekomendasi pinjaman.

“Bupati juga mempersoalkan konstruksi jaring laba-labanya. Jadi, dalam persoalan ini sudah terlalu banyak yang dilibatkan jadinya. Harusnya kepala daerah tegas dan berjelas jelas soal ini,” sebutnya lagi.

Lebih lanjut kata dia, saat ini daerah harus membayar bunga beserta cicilan pinjaman. Bahkan, hingga kini nilainya mencapai Rp9 miliar yang dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pessel.

“Jadi sampai saat ini kita masih berhutang ke PIP,” ungkap politisi partai PKS itu.

Sementara itu, Anggota Pansus, Awarisman Letok, menyebutkan, jika persoalan itu tidak secepatnya tuntas, ia khawatir persoalan lain bakal muncul dan menjadi kosumsi publik.

Betapa tidak, menurut Politisi Partai Demokrat itu, kontrak pinjaman daerah dengan PIP habis pada 2019. Di lain sisi, daerah juga harus membayar sisa pembayaran pada Waskita Karya sebagai kontraktor. Sebab, sampai sekarang pemerintah daerah baru membayar Rp30 miliar, dari Rp70 miliar total biaya pembangunan yang harus dibayarkan pada kontraktor.

“Jadi, timbul masalah baru lagi nantinya. Sementara kejelasan proyek tersebut hingga kini tidak kunjung berujung. Jangan sampai nanti mereka menuntut uang pada kita lewat jalur hukum, kan tidak lucu,” sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Hendrajoni menyebutkan, secara pribadi dirinya tidak berniat menghentikan kegiatan pembangunan itu. Menurutnya, penghentian itu dikarenakan proyek tersebut tidak memiliki dokumen Amdal.

Kendati demikian, dirinya juga tidak menampik kapan pembangunan gedung baru RSUD M.Zein yang beralamat di puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Painan itu, bakal dilanjutkan.

“Perlu saya tegaskan, terkait kondisi ini semua pihak harus memahami bahwa saya tidak menghalangi jalannya pembangunan rumah sakit, yang jadi penghalangnya adalah karena tidak memiliki amdal,” tegas Bupati. Rega Desfinal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here