Tahapan Pemilu 2019, Panwaslu Pessel Awasi Proses Coklit Data Pemilih di Nagari

1064
Pengawasan Proses Coklit oleh Panitia Pengawasan Kelurahan/Desa terhadap Pantarlih di Desa Bukik Kaciak yang dimonitoring oleh Panwaslu Pessel, Canang Bagus Prahara Umpu, Panwascam IV Jurai, PPK dan PPS. Ist

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan agar pengawasan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilu 2019 yang diawasi oleh setiap Panwaslu Nagari betul-betul diawasi secara maksimal.

Anggota Panwaslu Pessel, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Canang Bagus Prahara Umpu menegaskan, fungsi pengawasan itu bertujuan untuk memastikan agar kegiatan-kegiatan coklit yang dikerjakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pessel sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pengawasan tersebut, bukan hanya sekedar hadir, melihat ataupun mendampingi akan tetapi lebih fokus kepada proses dan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih tidak melenceng dari prosedur dan aturan yang ada,” tegas Canang kepada media, Kemarin, 21/4/2018.

Iapun menyebutkan daftar pemilih didalam Model A-KPU yang dipegang oleh Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pantarlih adalah sebagai data awal dan pedoman coklit di lapangan yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan ataupun berkurangnya data pemilih.

Berkurangnya suatu data pemilih, lanjut Canang bisa jadi disebabkan karna adanya daftar pemilih didalam Model A-KPU yang telah meninggal dunia, data ganda, atau data pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih.

Sementara, bertambahnya data pemilih juga bisa terjadi karena lebih banyaknya pemilih baru atau pemula serta pemilih yang memenuhi syarat akan tetapi tidak terdaftar didalam data Model A-KPU.

Disamping itu, Magister Ilmu Politik tamatan Universitas Andalas Kota Padang ini menyebutkan syarat pemilih untuk pemilu serentak mendatang antara lain warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara (17 April 2019) telah berumur 17 Tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, selanjutnya, berdomisili diwilayah administratif pemilih dibuktikan dengan KTP elektronik. Kemudian dalam hal pemilih belum mempunyai KTP elektronik maka dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat dan terakhir tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Polri.

“Jadi, dengan adanya pengawasan melekat oleh setiap Panwaslu Kelurahan/Desa itu, ketelitian kerja Pantarlih betul-betul diawasi. Jangan sampai ada hak pilih warga dihilangkan. Itu bahaya,” ujarnya.

Kata dia, sebelum mengawasi, Panwaslu Kelurahan juga telah dibekali pemahaman tentang segala aturan yang berkaitan tentang tata cara pengawasan proses coklit itu sendiri dimana akan lebih mengutamakan dan mengedepankan semangat pencegahan sebelum pelanggaran terjadi.

Seterusnya, Canang mengatakan bahwa dalam pengawasan coklit ada dua metode yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dilapangan ” Pertama, pengawasan melekat di satu TPS. Kedua dengan metode audit sampling dengan memilih tiga buah rumah per TPS sebanyak 3 TPS di setiap Kelurahan/Desa. Audit ini gunanya juga untuk memastikan apakah Pantarlih betu-betul mencoklit sesuai dengan prosedur,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Divisi Sosialisasi, Riswandy menjelaskan, kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih secara serentak pada 17 April 2018 tersebut akan berlangsung selama satu bulan kedepan. Sebutnya, Jumlah Pantarlih se-Pesisir Selatan saat ini sebanyak 1.428 orang dan seluruhnya mencoklit diseluruh Kelurahan/Desa Pessel pada 182 Desa (Nagari).

Riswandy menjelaskan bahwa Pantarlih melakukan coklit dengan cara mendatangi rumah daftar pemilih melalui pintu ke pintu atau rumah ke rumah. Kemudian mencocokkan dan meneliti keabsahan data pemilih sesuai antara data yang ada dalam Model A-KPU dengan Kartu Keluarga atau KTP bersangkutan. Jika data-data itu telah sesuai dan tidak ada perubahan, barulah ditempel stiker Model A.A.2. KPU di dinding rumah serta meninggalkan tanda bukti kepada pemilih bahwa yang bersangkutan telah dicoklit.

“Dan selama proses coklit berlangsung pada saat ini belum ada kendala yang begitu berarti bagi Pantarlih. Mereka sudah dibekali pemahaman dan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugas. Kalaupun ada kendala menyoal data, mereka hanya tinggal mengisi kolom keterangan sesuai fakta dilapangan,” jelasnya. Sabtu 21/4/2018 kepada media.

Lebih lanjut, dikatakan tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai dari Coklit yakni 17 April-16 Mei, penyusunan Bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 17 Mei-16 Juni,Penetapan DPS 15-17 Juni, Pengumuman DPS dan penyerahan salinan DPS ke Parpol tingkat Kecamatan 18 Juni-1 Juli, Masukan dan Tanggapan masyarakat 18 Juni-8 Juli, Perbaikan dan Penyusunan DPSHP 8-21 Juli, Penetapan DPSHP 22 Juli, Pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP 23-29 Juli, Perbaikan DPSHP 30-12 Agustus, Penyampaian perbaikan DPSHP 2-15 Agustus, Penetapan dan Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten 15-21 Agustus 2018.

“Kita sama-sama berharap, mudah-mudahan kegiatan ini berjalan dengan sukses aman dan lancar,” pintanya.

Ketua Panwaslu Pessel, Yani Rahmasari mengatakan keterbatasan personil panwaslu kelurahan/desa yang hanya berjumlah 182 orang untuk mengawasi proses coklit pantarlih dengan jumlah ribuan lebih sangat memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif untuk melakukan pengaduan jika ada hak pilih warga lainnya yang dihilangkan.

Oleh karena itu pula, Yani meminta seluruh Panwaslu Kecamatan beserta Kelurahan/Desa dapat membuka posko pengaduan selama proses coklit berlangsung.

Dikatakan proses pemutakhiran data pemilih tersebut dilaksanakan dengan beberapa tahapan sehingga pengawasan terlaksana sesuai dengan jadwal yang teratur. Iapun berharap pengawasan pemilu serentak pada Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa dikawal bersama-sama dengan rakyat.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,” tegas Yani dalam menyampaikan moto Pengawasan Pemilu 2019. Rega Desfinal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here