Pertimbangan Beban Kerja, Subag Protokol Setda Sijunjung Diusulkan Jadi Bagian Protokol

1468
Gambar (rencana) kantor Bupati Sijunjung. Ist.

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sejak sebulan belakangan ini di lingkungan Pemkab Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, muncul usulan perubahan/peningkatan status Sub Protokol menjadi Bagian Protokol. Hal itu disebabkan, Sub Protokol dinilai sarat dengan kegiatan dan dinilai wajar statusnya dikaji untuk ditingkatkan menjadi Bagian Protokol.

Kepala Sub Bagian Protokol Setdakab Sijunjung, Amirican pun tak menapiknya. “Memang sih, selayaknya di Sijunjung Sub Bagian Protokol ada baiknya menjadi Bagian Protokol. Di daerah lain sudah menjadi Bagian Protokol,” kata Amirican kepada awak media, Senin (7/5/2018) kemarin.

Disebutkannya, Bagian Protokol itu nanti membawahi Sub Bagian Tamu dan Sub Bagian Tata Usaha. Kajian yang disampaikan Amirican, hal yang wajar.

Betapa tidak, Protokol adalah pengaturan tata cara kegiatan. Sejarah mencatat, di Indonesia kegiatan protokol telah hadir dari zaman kerjaaan sebagai tata cara pengaturan kegiatan dalam menyambut tamu. Kegiatan ini kemudian diterapkan dalam berbagai kegiatan, sebagai bentuk upaya pembentukan dan pengukuhan hubungan baik. Dalam perkembangannya kegiatan protokol masuk dalam pemerintahan kemudian berkembang masuk dalam kegiatan coorporate dan sampai saat ini kegiatan protokol telah menjadi kegiatan usaha bisnis, atau yang lebih dikenal sebagai event organizer.

Saat ini protokol sendiri telah menjadi sebuah profesi dalam kegiatan organisasi seperti di instansi pemerintah dan di coorporate. Perkembangan yang pesat ini tidak lepas dari awal mula kegiatan protokol yang sampai ini dilakukan dan dikembangkan terus-menerus dalam pemerintahan.

“Kegiatan protokol memiliki dampak yang besar terhadap pandangan dan perilaku timbal balik rekan kerja kita. Prinsipnya apabila kita melakukan orang lain dengan baik maka, orang lain akan melakukan hal yang baik pula terhadap diri kita. Sehingga protokol sejatinya memiliki niat untuk melakukan kebaikkan dalam mejalin hubungan yang ditunjukkan melalui tata cara dan tutur perilaku yang diatur didalamnya,” ujar sebuah sumber di Sijunjung.

Dikarenakan nilai-nilai baik yang terkandung dalam protokol, kegiatan protokol menjadi landasan bagi divisi humas di beberapa instansi pemerintah dalam melakukan kegiatan komunikasi yang erat kaitannya dengan relasi (hubungan kerja). Landasan hukum ini diatur dalam UU oleh pemerintah. Melihat nilai-nilai baik dalam kegiatan protokol, membuat kegiatan protokol ini menjadi penting dalam suatu organisasi. Terutama kaitan dalam kegiatan komunikasi, informasi dan relasi.

Saat ini, sub protokol Setdakab Sijunjung bermuara pada Bagian Humas. Hal yang wajar, jika Pemkab Sijunjung meningkatkan status sub protokol menjadi protokol. Itupun sesuai dengan landasan pelaksanaan kegiatan protokol dalam pemerintah yang diatur dalam undang-undang (UU) No. 8 tahun 1987, UU No. 43 tahun 1999, UU No. 22 tahun 2003, UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah yang terkait.

Nah, keempat Undang-undang diatas merupakan landasan, cara kerja protokol. “Silahkan ajukan, nantikan bisa diusulkan dalam Perda pada DPRD. Tapi harus siap untuk dikaji dan itu kan tak masalah,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sijunjung, Nanung kepada awak media, Senin (7/5/2018).

Anggota DPRD Sijunjung, Sarikal mendukung adanya upaya peningkatan status sub bagian protokol menjadi bagian protokol.

“Sepanjang memenuhi sarat dan ketentuan dan sesuai aturan kenapa tidak. Ya, kalau kita lihat kerja protokol kan memang cukup banyak, ya..wajar-wajar sajalah jika ada usulan untuk peningkatan status dari sub bagian menjadi bagian,” kata Sarikal mendukung peningkatan status sub protokol menjadi bagian protokol menjawab awak media. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here