Soal Angket Baznas, Zaharman dan Mahesa Beda Sikap

679

JURNAL SUMBAR | Padang – Maidestal Hari Mahesa sangat kecewa atas statemen pribadi Zaharman anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Hanura yang mengatakan, menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekeliruan.

“Padahal Zaharman bukan anggota Komisi IV sehingga tidak mengetahui apa-apa soal Baznas. Zaharman tidak mengerti dan bukan anggota Komisi IV. Sementara yang hadir pada saat hearing dengan Baznas ialah Osman Ayub, yang merupakan perpanjangan tangan partai Hanura dari fraksinya ,” ujar Esa kemarin.

“Pembahasan soal Baznas menyangkut kemaslahatan umat karena sebagai pengelola dana umat (zakat ASN Kota Padang, red), Baznas dinilai tidak transparan dan tidak sesuai pendistribusiannya,” jelas Esa yang tidak akan mundur sampai kapanpun.

Sementara hak angket itu diusulkan oleh Osman Ayub selaku anggota Komisi IV serta perwakilan dan perpanjangan tangan dari fraksinya sendiri dari Fraksi Hanura. “Kok bisanya ada ungkapan seperti itu,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini.

Sebelumnya diberitakan, menurut Zaharman dalam statemennya menyampaikan, menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekeliruan.

”Saya di sini bukan untuk membela siapa-siapa. Akan tetapi secara pribadi saya tidak sependapat dengan adanya anggota dewan yang akan membuat hak angket dalam persoalan Baznas. Menurut pemahamannya hal itu tidak benar, sebab, Baznas bukan OPD atau lembaga yang mengelola uang negara,” kata Zaharman.

Terkait dengan alasannya pihak Baznas, menurut anggota Fraksi Hanura ini tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan undang-undang tentang pengelolaan zakat, menurutnya itu adalah hak dari pengurus Baznas. Sebab tidak ada kewajiban bagi Baznas untuk melaporkan keuangannya ke DPRD.

Menurutnya, wajar saja jika Baznas merasa berhak untuk tidak mau memberikan penjelasan kepada DPRD, sebab, DPRD bukanlah lembaga audit yang bisa seenaknya memeriksa terhadap laporan keuangan Baznas.

Apalagi, dengan adanya UU nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, tentu aturan itu lebih tinggi dibandingkan dengan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat. Sampai sekarang, Perda itu memang masih berlaku, namun karena ada aturan yang lebih tinggi tentu Perda harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi.

“Dulu namanya Bazda, dengan UU baru tersebut berobah menjadi Baznas. Seharusnya Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu harus direvisi dulu dan disesuaikan dengan undang-undang yang baru, sehingga sinkron,” jelasnya.

Selain itu, dia juga sependapat jika Baznas Kota Padang itu hanya memberikan laporan pada Walikota, atau Baznas Provinsi. Sebab, yang mengangkat mereka adalah Walikota. “ Sementara melaporkan ke DPRD itu, saya rasa sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat,” tambahnya. Susi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here