Urea, Pupuk Bersubsidi yang Terus Merobek Kantong Petani Pesisir Selatan

Oleh: Novermal, SH

2458
Novermal

Bicara pupuk bersubsidi sama halnya dengan membicarakan penyakit kronis yang tak ada obatnya. Fenomena pupuk langka dan harga selangit sudah menjadi air mandi para petani di negeri ini. Banyak regulasi yang dibuat pemerintah, tapi tak mangkus menertibkan kurenah nakal para distributor dan pengecer. Yang namanya pupuk bersubsidi itu tetap mahal dan sering langka ketika dibutuhkan.

Tata niaga pupuk bersubsidi tahun 2018 diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017. Pupuk bersubsidi tersebut adalah Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik. Selain alokasi dan tata distribusinya, juga diatur harga eceran tertinggi (HET) sampai di lini IV atau kios pengecer resmi. Permentan ini wajib ditaati oleh produsen, distributor dan pengecer resmi dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi ke petani.

HET pupuk bersubsidi tahun 2018 adalah, Urea Rp1.800,- per kg atau Rp90.000,- per karung 50 kg; SP36 Rp2.000,- per kg atau Rp100.000,- per karung 50 kg; ZA Rp 1.400,- per kg atau Rp70.000,- per karung 50 kg; NPK Rp2.300,- per kg atau 115.000,- per karung 50 kg; dan Organik Rp500,- per kg atau 20.000,- per karung 40 kg. Harga HET berlaku apabila petani dan atau kelompok tani membeli pupuk per karung secara tunai di kios pengecer resmi.

Sama dengan daerah lain, harga HET pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat tidak pernah berlaku. Pupuk bersubsidi selalu dijual jauh di atas harga HET. Dan, yang terparah itu adalah harga pupuk Urea. Di Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, harga pupuk Urea bersubsidi di kios pengecer resmi di jual kepada petani Rp105.000,- sampai Rp110.000,- per karung 50 kg. Di Lakitan dan Kambang, Kecamatan Lengayang juga sama. Dan, di kecamatan-kecamatan lain kabarnya juga sama.

Ketika ditanya kepada pemilik kios pengecer resmi di sana, mereka bilang, bagaimana mungkin kami bisa jual pupuk bersubsidi sesuai harga HET, sementara modal kami jauh di atas harga HET. Di Balai Selasa, pengecer resmi tebus pupuk Urea bersubsidi ke distributornya Rp97.000,- per karung 50 kg. Di Lakitan dan Kambang, Rp96.000,-. Padahal harga HET hanya Rp90.000,-, artinya sudah Rp6.000,- dan Rp7.000,0 di atas harga HET. Kalau harga dari distributor bisa ditekan, tentu kami bisa pula mengurangi harga jual ke petani, tegas mereka.

Para pengecer resmi tersebut bisa menjual pupuk Urea bersubsidi paling tinggi Rp100.000,- per karung 50 kg kalau distributornya meletakan harga modal kepadanya Rp90.000,- per karung 50 kg. Sekarang, modal kami Rp97.000,-, tambah upah bongkar dan muat Rp2.000,-, sudah Rp99.000,- modal kami sekarung, kata mereka. Jadi, sangat wajar kalau kami jual Rp105.000,- sampai Rp110.000,- per karung, tegas mereka. “Baa lo caronyo kami ka manjua sasuai harago HET, samantaro modal kami jauah di ateh harago HET”, keluh mereka.

Bicara aturan, tidak ada alasan bagi pengecer resmi pupuk bersubsidi untuk tidak menjual pupuk sesuai harga HET. Karena, di harga HET tersebut sudah termasuk seluruh kompomen biaya tata niaganya, mulai dari harga tebus ke produsen oleh distributor, biaya upah muat ke truk distributor di gudang produsen, biaya transportasi ke kios pengecer resmi, keuntungan distributor, biaya upah bongkar dari truk distributor di kios pengecer resmi, dan keuntungan pengecer resmi. Bagi yang membandel, sanksi berat menunggu mereka, yaitu sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagai distributor dan pengecer resmi, dan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.

Namun kenyataannya, aturan dan sanski itu seperti macan ompong. Gaungnya menggelegar, tapi tak ada implementasi yang nyata. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota seperti tak berdaya. Pupuk bersubsidi langka dan mahal tak lagi jadi perhatian mereka. Terkhusus soal harga HET, mereka berdalih susah ditertibkan, karena sudah menjadi masalah nasional. Dan, tidak mungkin harga HET itu diterapkan kalau komponen biaya tata niaganya tidak disesuaikan dengan kebutuhan ril di lapangan, tegas mereka. Polisi dan jaksa di KP3 seperti tidak berdaya menghadapi kurenah nakal oknum distributor dan pengecer resmi.

Walau demikian, masih ada harapan bila kepala daerah setempat mau turun tangan mengatasi persoalan menahun ini. Bila kita mau bertegas-tegas, pupuk Urena bersubsidi bisa sampai ke tangan petani dengan harga paling tinggi Rp100.000,- per karung 50 kg, bukan Rp110.000,- seperti sekarang. Supaya sama-sama enak, kita harus ambil jalan tengah. Distributor ke pengecer resmi meletakan harga HET, yaitu Rp90.000,- per karung. Dengan demikian, distributor sudah dapat keuntungan resmi dari pemerintah plus keuntungan pengecer. Pengecer bisa jual ke petani Rp100.000,- per karung. Artinya, pengecer dapat keuntungan Rp8.000,- per karung dari kantong petani setelah dipotong biaya upah bongkar muat. Dalam hal ini, petani tetap harus rela mensubsidi tata niaga pupuk bersubsidi tersebut Rp10.000,- per karung, dari pada kena Rp20.000,- seperti sekarang.

Pertanyaannya sekarang adalah, apa berani kepala daerah dan KP3 setempat membuat kebijakan resmi seperti tawaran “win-win solution” di atas? Jawabannya pasti tidak. Karena, itu bisa berimplikasi pidana bagi mereka. Jalan keluarnya adalah, para disrtributor pupuk bersubsidi harus rela dan ikhlas tidak lagi mengambil keuntungan lebih besar dari tata niaga pupuk bersubsidi ini. Dengan menjual dengan harga HET ke pengecer dirasa lebih dari cukup keuntungan yang didapat oleh para distributor. Dan, pengecer jual Rp100.000,- ke petani juga sudah dapat untung Rp8.000,- per karung.

Sudahlah. Berhentilah menghisap darah petani negeri ini. Mari kita kurangi beban para petani yang kian hari hidupnya kian susah. Kalau tidak, pada waktunya akan muncul gerakan massa yang siap menghadang kerakusan ini.

(Penulis adalah pemerhati masalah sosial, Pemred Jurnalsumbar.com dan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Barat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here