Cabuli Anak Dibawah Umur, Her Ditangkap Polsek Kamang Baru

6002

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Heboh! Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat.

Korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu sebut saja Bunga, warga Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru.

Peristiwa bejat dilakukan pria berinitial Her, 55 tahun warga Jorong Kamang Makmur Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru itu terjadi pada Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tersangka.

Tersangka Her dilaporkan keluarga korban Kiyem, 61 tahun warga Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang ke Polsek Kamang Baru sesuai laporan polisi : LP /23 / VI/ 2018 / SPKT-Sek Kamang Baru tanggal 22 Juni 2018.

Atas perbuatan cabul itu, tersangka Her terjerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Perpu Nomor 1 /2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 (1) KUHP.

Kapolsek Kamang Baru AKP Lazuardi, S.Sos, membenarkan kasus cabul tersebut. “Ya, kini tersangka sudah kita tangkap,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya itu pada awak media, Sabtu (23/6/2018) malam.

Peristiwa menimpa Bunga anak dibawa umur itu terjadi disaat korban bermain di rumah tersangka. Dirumah tersangka, korban dipeluk dan memasukan jarinya “maaf” ke kemaluan korban. Akibatnya kemaluan korban memerah dan berdarah.

“Hal ini baru diketahui keluarga korban saat akan memandikan korban pagi tadi, dilihat kemaluanya merah dan sakit saat terkena air. Saat ditanyakan oleh pelapor, korban mengaku bahwa korban telah diperlakukan tersangka seperti pengakuannya diatas ke pelapor,” jelas Kapolsek melalui WhatsAppnya kepada awak media.

Atas perbuatan tersebut polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mencatat saksi, membawa korban ke Puskesmas untuk divisum dan menindaklanjuti kasusnya.

Kasus itu sendiri dilaporkan keluarga korban pada Sabtu (23/6/2018) sekira jam 11.00 WIB ke Polsek Kamang Baru. Selanjutnya korban dibawa visum ke RSUD Sei Dareh sekira pukul 14.00 WIB, dan berdasarkan keterangan sementara (hasil visum belum keluar) dari dokter bahwa kemaluan korban mengalami luka.

Berdasarkan laporan polisi diatas dan keterangan saksi-saksi serta petunjuk keterangan dokter, dengan Sp Kap nomor : 12 /VI/2018, tgl 22-6-2018, lalu tersangka pun ditangkap polisi.

“Tersangka ditangkap di rumahnya sekira jam 16.00 WIB barusan di rumahnya di Timpeh,” tambah Kapolsek Kamang Baru, AKP Lazuardi, S.Sos. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here