Harga TBS Sawit Anjlok, Pemda Pessel Diminta Panggil Pemilik Pabrik

1448

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selaran – Kini petani sawit di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, mengeluh dengan anjoloknya harga TBS (tandan buah segar) oleh pedagang pengumpul dibeli seharga 700/kg. Anjloknya harga TBS ditingkat pedagang berkaitan dengan turunnya harga pembelian pabrik yang juga anjlok.

Kondisi ini telah berlangsung beberapa bulan yang lewat dibeberapa wilayah kabupaten/kota di Sumbar.

Padahal di provinsi Lampung Jambi, Riau dan daerah lain harga ditingkat petani mencapai Rp 1.200,-/kg. Harga pabrik Rp 1.600/kg

“Anehnya, anjlok harga sawit di Sumbar sering terjadi disaat ada pemilu seperti Pilkada ataupun pileg,” kata seorang petani sawit di Dharmasraya.

Kenapa itu bisa terjadi karena Pemkab di Sumatera Barat tidak memiliki kewenangan ikut dalam menentukan harga. Sehingga pengusaha yang bergerak di sektor perkebunan maupun pedagang pengumpul semuanya menekan harga.

Di Palembang misalnya harga sawit ditingkat pedagang pengumpul kini masih bertahan sekitar Rp 1600/kg, karena dalam pematokan harga di Perlambang, Jambi dan Bengkulu, benar benar diatur dan ditentukan oleh ( Dinas Perkebunan) pengusaha GAPKI, Akpasindo dan LSM. sehingga harga sawit ditingkat pedagang pengumpul sampai ke pabrik harus mempedomani patokan harga yang telah disepakati ,” ujar sumber Pilarbangsanews.com.

Sebenarnya dalam penetapan harga hampir di semua Propinsi memiliki regulasi dalam mengatur harga sawit ini. Dan Disbun bersama pengusaha melakukan penetapan harga didampingi GAPKI, Akpasindo dan LSM.

Harga dipatok dengan rumus baku yang telah diatur dalam Perda dan hampir berlaku secara nasional. Karena Pemda tidak punya Perda maka pengusaha bisa seenaknya, karana tidak ada dasar hukum yang bisa menjerat praktek lintah darat dari pengusaha itu.

Ini terjadi di Kabupaten Pasisir Selatan, Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menegur dan mengatur patokan harga sawit di daerahnya.

Jika Pemda Kabupaten memiliki regulasi dalam pematokan harga sawit, jika terjadi harga sawit anjlok, maka Pemkab dapat menegur serta memberikan sanksi kepada pemilik pabrik yang beroperasi di wilayah itu.

Belum diketahui secara pasti apa alasan pembelian sawit ditingkat pabrik turun menjadi Rp 1.140 sampai Rp 1.110/kg.

Jauh anjloknya dibawa patakan harga yang berlaku didaerah lain.

Pemerintah kabupaten di Sumbar tak berdaya untuk menegur pabrik pengolahan sawit lantaran rata rata mereka tidak membuat perda yang mengatur untuk itu.

Seperti yang diakui oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bahwa Pesisir Selatan sampai saat ini belum memiliki perda terkait aturan patokan harga sawit didaerahnya.

Akibat tak memiliki perda itu, Pemda Pesisir Selatan, tidak dapat merespon jika petani sawit di daerah ini mengeluh dengan anjloknya harga baik ditingkat pedagang pengumpul maupun harga jual ke pebrik yang ada di wilayah ini.

Namun demikian Bupati Pesisir Selatan akan mengkaji lebih dalam bagaimana agar secepatnya Pessel memiliki perda terkait penentuan harga serta yang berhubungan dengan perkebunan sawit ini.

Kendatipun Pesisir Selatan memiliki perda namun masih memungkinkan DPRD Pesisir Selatan untuk memanggil pihak pabrik yang ada di Pesisir Selatan untuk meminta keterangan kepada pihak pabrik kenapa harga anjlok jauh dibawah yang berlaku sebelumnya.

Bupati maupun DPRD wajib meminta keterangan karena ini terkait hajat hidup petani didaerahnya.

Bisa jadi pemilik pabrik akan berkilah bahwa harga patokan bisa diberlukan apabila petani swadaya dibina oleh pihak pabrik.

Dalam persolan pembinaan ini, pihak pabrik semestinya berinisiatif, untuk membina petani sawit swadaya yang ada diwilayahnya.

Menurunkan harga jauh dari harga patokan yang sudah disepakati adalah sebuah kesalahan berat yang dilakukan oleh pihak pabrik, kata sumber Pilarbangsanews.com. menjelaskan. (YY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here