Pasca Sidak Bupati Hendrajoni, Tambang Galian C di Salido Ketek Disegel

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan -Tindaklanjut pasca sidak Bupati Hendrajoni pada tambang galian C di Kampung Olo Tambang, Nagari Tambang Salido Ketek, Kecamatan IV Jurai, Senin (2/7/2018) lalu, Pemkab Pesisir Selatan turun kembali melakukan penyegelan lokasi tambang milik CV Tiga Padusi Nusantara itu.

Dilokasi itu ada beberapa PT dan CV, yaitu PT. Taruko Putra Nusantara, PT. Mineral Sumatera Pessel, CV. Putra Salido dan CV. Tiga Padusi Nusantara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pessel, Nelly Armida saat dihubungi mengatakan Pemkab Pessel, melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan Damkar dan Perizinan, Selasa (3/7/2018) turun ke empat titik lokasi galian C tersebut.

“Kita lakukan penyegelan terhadap CV. Tiga Padusi Nusantara, karena telah menyalahi izin pertambangan,” tegas Nelly .

PERANTAU SIJUNJUNG

Dikatakanya, penyegelan terhadap CV. Tiga Padusi Nusantara karena kegiatan pertambangan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut berdampak kepada Lingkungan Hidup, karena telah membelah bukit yang ada di lokasi tersebut.

“Selain itu, izin yang dikantongi adalah izin tambang galian C, namun kenyataan izin tersebut dipakai untuk izin pemecah batu ( stonecruser),” tegas Kadis.

“Ini tentu saja secara Undang Undang Lingkungan Hidup sudah menyalahi aturan, dan berdampak kepada perusakan lingkungan itu sendiri,” ujar Nelly

Untuk itu atas arahan dari Bupati Pesisir Selatan segala bentuk aktivitas tambang galian C tersebut dihentikan sementara.(Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.