Sosialisasi PKPU, KPU Sijunjung Gadeng Wartawan

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kalau tidak ada aral melintang, rencana pada Senin (9/7/2018) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan sosialisasi tahapan penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Sijunjung sengaja menggandeng dan menghadirkan wartawan dari 14 media yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk mensukseskan Pemilu 2019.

Acara sosialisasi itu akan dilaksanakan di kantor KPU Sijunjung di Muaro Sijunjung. “In sha Alloh, Senin (9/7/2018-red) ini, kita bercerita sambil makan lontong pagi, terkait sosialisasi jadwal dan pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah kepada awak media, Senin (9/7/2018).

Disebutkannya, sosialisasi melibatkan pers/jurnalis ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No.05 Tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU No. 07 tahun 2017, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

“Sosialisasi ini juga berdasarkan PKPU No.20 Tahun 2018, tetang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU RI No.10 Tahun 2018, tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucap Lindo Karsyah yang juga mantan wartawan Harian Singgalang itu.

PERANTAU SIJUNJUNG

Ditambahkannta, sosialisasi melalui mass media itu untuk penyampaian sejumlah jadwal dan tahapan sesuai dengan PKPU, sebagai tahap awal mengenai persiapan KPU untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.

“Pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 mendatang, semua wajib pilih harus menggunakan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih,” tegasnya.

“Nah, jika e-KTP belum jadi, maka bisa meminta Disduk Capil setempat beri surat keterangan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman,” tambah Lindo.

Lebih lanjut dikatakannya, jika warga yang telah melakukan perekaman data maka akan ada barcode dan juga foto sehingga bisa dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah merekam data, hanya saja e-KTP belum diterbitkan.

Sementara itu Lindo mengungkapkan, untuk persyaratan bakal calon, tidak jauh berbeda dengan Pileg sebelumnya dan partai silahkan berkoordinasi dengan KPU.

“Siapapun yang akan ikut Pileg, diharapkan agar bisa mempersiapkan seluruh persyaratan, terutama syarat seperti legalisir,” jelasnya. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.