7 Tahun ke Depan, Mendes PDTT: Angka Kemiskinan di Desa Lebih Kecil dari Kota

602

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menaikkan Alokasi anggaran dana desa pada tahun 2019 sebesar Rp 73 triliun dari sebelumnya Rp 60 triliun pada tahun 2018.

Peningkatan anggaran dana desa tersebut selain dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur juga digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan jika dana desa yang pada awalnya yakni pada tahun 2015 diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa, saat ini perlu dialihkan dalam pemanfaatannya yaitu untuk pemberdayaan ekonomi desa. Dikatakannya pembangunan infrastruktur sudah sangat masif dilakukan.

“Masih ada sejumlah desa yang masih bangun infrastruktur karena masih membutuhkannya. Tapi, sekarang ini juga, desa sudah mulai membangun pemberdayaan ekonominya, misalnya membuat desa-desa wisata, membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengelola bank sampah, dan lain-lainnya. Diharapkan, bisa ada lebih lagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di desa-desa, setelah pembangunan infrastruktur,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rapat kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8).

Lebih lanjut Menteri Eko menyebutkan bahwa dana desa merupakan salah satu faktor yang mendorong terjadinya penurunan angka kemiskinan yang pada periode Maret 2017 sampai Maret 2018 mencapai 1,82 juta orang.

“Yang paling menarik, dari 1,82 juta orang miskin itu terdapat 1,2 juta orang miskin yang ada di desa. sedangkan di kota hanya turun 520 ribu hingga 580 ribu orang miskin saja. Kalau akselerasi penurunan kemiskinan di desa ini dipertahankan, secara matematik dalam tujuh tahun ke depan, jumlah orang miskin di desa akan lebih kecil dari jumlah orang miskin di kota. Jadi kita akan terus pertahankan,” katanya. humas kemendes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here