Belum Berizin, SK4 Pesisir Selatan Hentikan Tiga Tambang Galian C

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Tim SK 4 Kabupaten Pesisir Selatan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim 0311 Pessel, dan CPM mewarning pemilik tambang valian C di tiga lokasi di Kabupaten Pessel, Rabu (8/8/2018).

Tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi Tim SK 4 adalah, Kecamatan Batang Kapas (Kampung Jambak) Kecamatan Sutera (Kayu Gadang, Timbulun ) dan Kecamatan Lenggayang (Koto Baru Tebing Tinggi).

Dari lokasi pertama di Kampung Jambak Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas, Tim SK4  menyita dua alat tambang galian C yang masih terlihat beraktifitas, dan meminta pemilik tambang, Saprul yang juga salah seorang PNS membuat surat pernyataan, menghentikan sementara guna melengkapi izinnya.

Di lokasi kedua di Penyeberangan Muaro Kecamatan Sutera, juga mendapatkan dua mesin dompleng galian C. Namun saat itu tidak aktifitas penambangan galian C di Kecamatan Lenggayang.

Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal menegaskan, kegiatan penertiban galian C di sejumlah lokasi adalah intruksi Bupati Pessel atas laporan dan informasi warga.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Selain tindakan tegas penyitaan, kita juga melakukan sosialisasi atau pembinaan,” tegas Dailipal.

Dikatakannya, pihak tetap melakukan himbauan, sosialisasi dan tindakan tegas bagi para pemilik usaha tambang galian C yang tidak mempunyai izin.

Erdianto Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar menyebutkan, pada kali ini tim SK 4 melakukan penyitaan beberapa alat Galian C, dua buah slang spiral sedot pasir, keong air penghisap kerikil dan pasir beserta skop.

“Kita juga meminta pemilik tambang bertandatangan surat pernyataan di atas materai, untuk menghentikan sementara aktifitas tambang, sambil mengurus kelengkapan izin,” tegasnya.

Ikut dalam operasi kali itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Supriadi, Kabid Trantib, Aswandi dan 13 personil gabungan. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.