Cegah Korupsi Sektor Swasta, KPK Bentuk KAD di Sumbar

643

JURNAL SUMBAR | Padang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KADIN dan pemerintah daerah Sumatera Barat membentuk wadah yang ditujukan untuk pencegahan korupsi di sektor swasta. Wadah yang dinamakan Komite Advokasi Daerah (KAD) ini dibentuk di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis(30/8/2018).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Irwan Prayitno, Direktur Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujarnako, Ketua KADIN Sumbar Rahmat Saleh, beberapa pengusaha Sumbar, OPD dilingkungan pemprov Sumbar dan jajaran.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan, kita menyambut baik dan memberi apresiasi diadakannya pembentukan KAD anti korupsi ini sebagai sebuah bentuk pencegahan korupsi dikalangan swasta dan pemerintah di Provinsi Sumatera Barat.

Kita yakin apabila para pengusaha beriintergritas tentu praktek korupsi tidak akan pernah terjadi karena, toh dana korupsi suap itu datang dari kalangan pengusaha kepada pejabat yang ada. Herannya para pengusaha berlomba-lomba memberikan “sesuatu” kepada pejabat agar dapat difasilitasi mendapat proyek tersebut.

“Sesuatu kata Syahrini”, ini yang diduga selalu ada keuntungan lebih dan permainan yang tidak sehat dalam pengelolaan pekerjaan oleh pihak pengusaha swasta itu. Mudah-mudahan dengan adanya KAD anti korupsi, sosialisasi pencegahan ini akan lebih baik dari pada nantinya terjadi praktek korupsi yang jelas merugikan hasil pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, ungkap Irwan Prayitno.

Direktur Bidang Pencegahan KPK, Sujarnako direktur pembinaan juga menyampaikan, korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.

Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan sektor swasta sebagai salah satu fokus area kerja. Dalam mendukung pencegahan korupsi di sektor swasta.

KAD Sumbar, yang merupakan komite Advokasi Daerah yang ke-26 dari 34 provinsi di Indonesia ini akan menjadi arahan untuk regulator, asosiasi dan pelaku usaha dalam melaksanakan dan berpartisipasi dalam program Komite Advokasi Nasional dan Daerah,sehingga terbangunnya bisnis berintegritas, seiring dengan penurunan angka korupsi di Indonesia secara umum dan lingkungan swasta pada khususnya.

Ide dasar pembentukan komite advokasi adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public Private Dialogue) dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing.

Dengan demikian, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan
kolaboratif partisipatif. KAD melakukan pencegahan korupsi guna meningkatkan integritas bisnis di kalangan swasta (business integrity), terangnya.

Ketua Kadin Sumbar Ramat Saleh menyampaikan, Kadis Sumbar mengapresiasi terlaksana lahir Komite Advorkasi Daerah Anti Korupsi ,Indonesia tentunya akan terbebas dari korupsi. Pencegahan korupsi bagi sektor swasta menjadi sesuatu yang baik juga dalam membangun integritas diri kalangan pengusaha swasta.

Kami juga memberikan apresiasi kepada pemprov Sumbar yang telah berupaya membangun good governance dan cliean goverment, guna menumbuhkan iklim usaha yang aman dan nyaman di Sumbar.

Kemampuan pengusaha mesti ditingkat dalam kompetensi pengusaha itu sendiri. Pengusaha dan dunia usaha amat bersinggungan dengan APBD dan APBN. Proksi, gratifikasi, suap dan lain sebagainya membuat pengusaha terjebak dalam tindak terjadinya korupsi.

Kehadiran KAD Anti Koruosi, sosialisasi pencegahan korupsi lebih baik dari pada penangkapan bagi kegiatan pengusaha saat sudah terjadi. Pemerintah mesti mampu menjalan regulagi yang ada. Ini menjadi dampak positif dalam menciptakan suasana usaha yang jauh dari prilaku korupsi didaerah ini, harapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here