Kemendagri: PT 4 Persen Hanya Berlaku Untuk DPR

492

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 didasari atas semangat untuk memperkuat sistem presidensial.

Semangat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus untuk mendorong efektifitas serta proporsionalitas tugas dan fungsi dari DPR RI.

“Semangat pembentuk Undang-Undang dengan penerapan ambang batas 4% yaitu untuk multi partai sederhana dengan fokus untuk memperkuat sistem presidensial,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 04 Agustus 2018.

Bahtiar menyatakan, dengan ambang batas 4 persen diharapkan partai politik (parpol) dapat disederhanakan. Meski ia mengakui realitas yang terjadi saat ini, penerapan ambang batas PT tidak berbanding lurus dengan semangat pembatasan parpol yang ada di DPR RI.

Dicontohkan pada Pemilu 2009, dengan besaran ambang batas sebesar 2,5 persen, tercatat sembilan partai politik yang lolos ke Senayan. Begitu juga pada Pemilu 2014, ambang batas PT dinaikkan menjadi 3,5 persen dan tercatat 10 partai politik yang melenggang ke Senayan.

“Dengan ambang batas 4%, peluang partai peserta Pemilu 2019 tetap terbuka lebar ke parlemen. Sepanjang partai pemenang tidak mendominasi suara secara signifikan, sehingga perolehan suara merata ke seluruh parpol baik partai besar maupun partai kecil,” terang Bahtiar.

Ia menambahkan, ambang batas PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI. Sementara untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, besaran ambang batas PT adalah 0 persen.

Berlaku demikian karena Pemilu 2014 sempat diberlakukan PT secara nasional melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“PT 4% hanya berlaku untuk DPR RI saja, untuk DPRD tidak diberlakukan PT. Akan tetapi partai dibentuk untuk fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan sehingga dapat diwujudkan dalam kebijakan. Tanpa ada wakil di DPR maka akan menyulitkan partai untuk melaksanakan fungsi tersebut,” jelas Bahtiar.

“Jadi sudah sepatutnya partai tetap berjuang untuk dapat kursi di DPR. Partai dianggap ‘sempurna’ jika minimal punya 3 ‘wajah’, yaitu wajah di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tanpa itu, tentu fungsi partai tidak akan maksimal,” sambungnya.

Puspen Kemendagri
www.kemendagri.go.id.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here