KPK Gelar Bimtek Aplikasi LHKPN dan Penggunaan e-Filing di UNP

925

JURNAL SUMBAR | Padang – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaksanakan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pendampingan Penggunaan e-Filing pada Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Universitas Negeri Padang.

Acara Sosialisasi tersebut dibuka langsung Rektor UNP, Prof ganefri, PhD, Jumat 31 Agustus 2018, di Ruang Serbaguna FT UNP.

Kegiatan difasilitasi Humas UNP dan peserta yang hadir meliputi Dekan selingkungan UNP, Para Direktur Pascasarajana, Ketua dan Sekretaris lembaga, kepala biro dan para kepela UPT, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua Prodi dan Kepala Bagian serta para Subag selingkungan UNP

Acara tersebut dihadiri Wakil Rektor 1, Prof Yunia Wardi dan WR2, Syahril, PhD dan dua nara sumber dari KPK, Jia Hartati dan Hafidha Rifkiyah.

Rektor UNP, Prof Ganefri berharap dengan pelaksanaan Bimtek oleh Komisi pemberantas korupsi (KPK) ini para dosen dan pegawai UNP dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan memiliki tanggung jawab pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Penyelenggara Negara di UNP terhadap LHKPN semakin meningkat,” kata Prof Ganefri.

Sementara dua orang perwakilan KPK menjadi narasumber Bimtek tersebut diantara Jia Hartati, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Hafidha Rifkiyah, Data Entri Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Selain Bimtek tersebut, Tim KPK juga sosialisasi aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan penyelenggara negara wajib e-LHKPN kepada negara. (Humas UNP/Agusmardi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here