Leonardy Dipastikan Masuk DCS Bacalon Anggota DPD RI

4424

JURNAL SUMBAR | Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tetapkan bakal calon DPD RI. Penetapan ini seiring dengan diserahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu 2019.

Pada Selasa, 28 Agustus 2018, bakal calon (bacalon) yang memenuhi persyaratan pencalonan menerima draft daftar calon sementara (DCS). Para bacalon yang berhak masuk DCS adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan baik persyaratan dukungan maupun persyaratan dokumen pencalonan.

H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH adalah satu diantaranya.

“Alhamdulillah, saya termasuk diantara bakal calon yang ditetapkan KPU Sumbar memenuhi persyaratan pencalonan. Dan KPU telah memasukkan nama saya ke dalam draft daftar calon sementara,” ujarnya.

Kini para bacalon tinggal menunggu draft DCS tersebut ditetapkan oleh KPU RI menjadi DCS.

Leonardy gembira dengan lolosnya 23 dari 26 bacalon yang mendaftar. Dengan banyaknya bacalon dan hadirnya muka-muka baru membuktikan regenerasi di perpolitikan Sumbar berjalan dengan cukup baik.

Masyarakat Sumbar bisa memilih siapa calon-calon yang diyakini mampu mewakili dan memperjuangkan aspirasi mereka lewat Dewan Perwakilan Daerah. Dia berharap masyarakat jeli memilih calonnya karena dari 23 itu hanya empat peraih suara terbanyak yang berhak mewakili Sumbar di DPD RI.

Dia pun menyatakan optimismenya bisa kembali ke Senayan untuk periode kedua, 2019-2024. “Dengan dukungan masyarakat Sumbar, saya siap menjadi representasi Sumbar dalam memperjuangkan percepatan pembangunan daerah ini. Berjuang lewat DPD RI. Terima kasih KPU Sumbar atas dukungannya pada para calon hingga kini. Harus kita apresiasi,” ujarnya.

Penegasan KPU

Ketua KPU Sumbar Amnasmen menegaskan 23 calon telah memenuhi persyaratan. Mereka telah dimasukkan ke draft DCS.

Draft DCS telah diserahkan ke bacalon untuk diteliti apakah nama sudah sesuai dengan harapan mereka yang ditunjang dengan dokumen yang sah. Jika belum, bacalon dipersilakan meminta perbaikan. Foto pun bisa diganti asalkan menyerahkannya sebelum jam 20.00 WIB.

Amnasmen mewanti-wanti bacalon untuk memastikan dirinya bukanlah pengurus partai. Jika terdaftar, para calon dipersilakan mengajukan surat pengunduran dirinya ke partai. Surat pengunduran diri tersebut harus pula diberikan ke KPU Sumbar.

“Para bacalon yang hadir atau penghubungnya diharapkan benar-benar memastikan calon yang bersangkutan bukanlah pengurus partai. Kini ada tujuh orang yang berdasarkan data yang dipunyai KPU, terdaftar di partai,” ungkapnya.

Ketujuhnya adalah Afrizal, Chairul Umayya, Desra Ediwan, Icu Zukafril, Komi Chaniago, Muslim M. Yatim, Nurkhalis. Namun dia ingin agar semua calon memperhatikan hal ini agar tidak muncul permasalahan di belakang hari.

Dia menegaskan, jika DCS diumumkan KPU RI dan ditanggapi masyarakat. Mereka bisa menunjukkan bukti administratif yang sah, bisa saja Calon DPD RI dicoret dari DCS. Ini artinya, mereka batal masuk DCT. rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here