Penipuan ATM, Dua Warga Mata Air Padang Dicokok Polsek Muaro Kalaban

1793

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto — Dua pelaku penipuan di anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk oleh personel polisi Polsek Muaro Kalaban. Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban Amin (45) warga, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Diketahui kedua pelaku bernama Deni Saputra (33) dan Andrigo (29), merupakan warga Jalan Sutan Syahrir, Nomor 103 A, Jembatan Banyak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa berawal saat korban hendak mengambil uang di ATM sekira pukul 14.00 WIB dekat SPBU Muaro Kalaban, namun sewaktu kartu ATM dimasukan kedalam mesin tidak bisa melakukan transaksi.

Karena tidak bisa, korban keluar dari ruang ATM, lalu melihat pelaku memasuki ruang ATM dan diikuti dari belakang oleh korban, pada saat pelaku berada didalam korban melihat pelaku berhasil melakukan transaksi pengambilan uang, melihat hal itu lalu korban masuk kedalam dan meminta bantuan kepada pelaku untuk melakukan transaksi, korban dituntun untuk memasukan kartu dan nomor PIN dan pada saat itu pelaku menukar kartu yang dimasukan kedalam mesin ATM.

Sewaktu korban sedang mencoba ulang proses transaksi pelaku secara diam- diam meninggalkan korban dengan membawa kartu ATM Bank Mandiri milik korban.

Korban yang menyadari bahwa kartu yang dimasukan kedalam mesin ATM bukan lah miliknya lalu korban mencari pelaku yang sudah melarikan diri menggunakan mobil.

Korban yang tidak panik, segera melapor kepada personil Polsek Muaro kalaban yang sudah siaga di Jalinsum Muaro Kalaban dalam rangka pengamanan Pawai Alegoris.

Kapolsek Muaro Kalaban, Iptu Usman Nurwidi mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk oleh personel yang saat itu melakukan pengamanan Pawai Alegoris di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Muaro Kalaban.

“Sekira pukul 15.00 WIB, kedua pelaku beserta rekannya dihadang oleh personel di bawah terowongan rel kereta api Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban dan sudah diamankan ke Polsek Muaro Kalaban,” katanya.

“Kami juga sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Toyota AGYA bernopol F 1289 WS,” sambungnya.

Keduanya saat ini masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut apakah terlibat dalam sindikat penipuan ATM atau bergerak sendiri. Haikal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here