Curi Kabel Telkom, Warga Guguk Panjang Padang Panjang Diamankan Polisi

1312

JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Jajaran Polsek Sijunjung, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, mengamankan seorang pencuri kabel milik PT. Telkom sepanjang 500 meter.

Diketahui tersangka bernama Desrianto TBN warga Jalan Bahder Johan 19, Kelurahan Guguk Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh dua rekannya Dessutan dan Didi yang masih buron menggunakan sebuah mobil rental merk Xenia bernopol BA 1716 NJ dan mobil tersebut juga masih dalam pencarian.

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Kapolsek Sijunjung AKP Syamsurizal mengatakan pada Selasa 25 September 2018 sekira pukul 05.00 WIB personel Polsek Sijunjung mendapat laporan adanya penjurian kabel di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Sijunjung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

“Setengah jam kemudian petugas menangkap seorang pelaku di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, kata Kapolres, Rabu 26 September 2018 di Mapolres Sijunjung.

“Dua rekannya dalam aksi tersebut melarikan diri ke arah Solok menggunakan mobil Xenia yang mereka rental,” sambungnya.

Kapolres melanjutkan, kabel tersebut diambil dari yang terpasang di jalan. Nantinya akan dibakar dan dijual ke penadah sebesar Rp60 ribu perkilogram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka ditahan di Mapolres Sijunjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saptarius/Haikal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here