Nyabu, Dua Oknum Pemuda Kupitan Ditangkap Polres Sawahlunto

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua pemuda tanggung diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Diketahui kedua oknum pemuda itu berinisial AH (19) dan M (17) warga Batu Menjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Zamroni, SIK, MH kepada awak media, Rabu (19/9/2018), membenarkan kasus penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang diduga tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan untuk melakukan tindak pidana narkotika,” jelas kapolres yang juga diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Sugianto,SH.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Keduanya ditangkap pada Senin (17/9/2018) malam. Penangkapan itu dilakukan di depan SPBU Muara Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto,” kata kapolres pada awak media Rabu (19/9/2018).

Dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa satu paket kecil di bungkus kertas bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dan satu unit hp samsung, kemudian satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Sugianto.

Atas perbuatannya tersebut kedua pemuda tersebut jika terbukti akan dijerat dengan pasal Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. Haikal

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.