Polres Sijunjung Berhasil Selamatkan Ratusan Warga dari Bahaya Narkoba

1252

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Jajaran Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, berhasil menyelamatkan ratusan warga Sijunjung dari bahaya Narkoba. Hal itu menyusul telah ditangkap 6 tersangka diduga pengedar barang haram diwilayah hukum Polres Sijunjung.

Bahkan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba itu merupakan hadiah istimewa bagi Iptu Rajulan Harap, SH yang baru dua pekan menjabat sebagai Kasat Narkoba dan juga hadiah bagi Iptu Efriadi, SH yang juga baru lebih dari sebulan menjabat sebagai Kapolsek Kamang Baru.

Satnarkoba Polres Sijunjung dan Polsek Kamang Baru berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar Narkoba yang memiliki jaringan cukup luas di dua lokasi.

Ke-enam tersangka yang berintial IA, 20 tahun dan IR, 20 tahun keduanya warga Palangki, IV Nagari. “Kedua tersangka ditangkap pada 10 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalinsum Jorong Bungo Pinang, Kenagarian Muarobodi. Tersangka ditangkap karena kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja kering,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harap, SH pada awak media, Senin (24/9/2018) dalam keterangan persnya.

Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 111 (1) Jo pasal 115 (1) UU No 35 tahun 2009. Tak hanya itu, dalam penangkapan para pengedar Narkoba itu polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka di Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru.

Berkat kerjasama pihak Satnarkoba dan Polsek Kamang Baru, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka pada 10 September 2018 pukul 20.00 WIB. Ke-empat tersangka itu, HD, 31 tahun warga Jorong Lambau, Dharmasraya, SMC, 28 tahun warga Lubuk Ulang Aling Solok Selatan, HK, 22 tahun warga juga warga Ulang Aling dan SD, 43 tahun warga Jorong Cilacap, Nagari Sungai Lansek, Kamang Baru Sijunjung.

Dari ke-empat tangan tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) serbuk kristal shabu jenis golongan I. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil merk tayota rush warna hitam Nopol BA 1206 VI atas nama Budin Latis. Bahkan polisi juga mengamankan dua unit handphone jenis samsung lipat. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan BB shabu dalam kotak rokok bersama korek api dan satu buah bong dan selang. Sedangka SD warga Cilacap diduga hanya pemakai.

“Dalam satu gram shabu, setidaknya bisa dipakai 5 orang pemakai. Sedangkan yang berhasil kita amankan ada 21 gram. Artinya ada 105 warga yang berhasil kita selamatkan. Nah, untuk itu ayo kita selamat anak-anak kita dari bahaya narkoba. Jika ada yang mencurigakan segera lapor polisi,” ucap kapolres. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here