Tentang Rozi Jadi Plt Ketua KONI Pessel, KONI Pusat: Itu Cacat Hukum

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Jakarta – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan bahwa penetapan Rozi Marzeki sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kabupaten Pesisir Selatan, cacat hukum.

Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Eko Puspitono menyampaikan, penunjukkan dan penetapan Plt harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Setelah kami baca laporannya, ternyata tidak sesuai aturan. Jadi, SK Plt yang dikeluarkan Ketua Umum KONI Sumatera Barat batal demi hukum,” tegasnya saat menerima KONI Kabupaten Pesisir Selatan untuk konsultasi di Jakarta, Rabu (26/9).

Kedatangan KONI Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Plt. Ketua Umum Gestrojoni, Ketua Bidang Hukum, Wisal Anpriadi dan Ketua Bidang Humas, Teddy Setiawan.

Rozi Marzeki ditunjuk sebagai Plt Ketua berdasarkan hasil rapat pleno diperluas yang digelar Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 20 September 2018.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah, Erizon. Rapat juga dihadiri Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat, Syaiful. Pengurus KONI Pesisir Selatan di ruang rapat bupati.

Dalam rapat, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dengan serta merta menunjuk Rozi Marzeki sebagai Plt Ketua. Penunjukkan itu dibenarkan Ketua Umum KONI Sumatera Barat.

Padahal, pengurus KONI yang hadir telah membantah penunjukkan Rozi. Namun, tidak diindahkan. Selain itu, rapat hanya dihadiri tujug orang pengurus harian.

PERANTAU SIJUNJUNG

Padahal, lanjutnya, dalam AD/ART KONI tidak ada istilahnya rapat pleno diperluas. Kemudian, pleno harus dihadiri 50+1 pengurus. Pemerintah daerah tidak berhak mengusulkan Plt Ketua.

“Masa iya, Ketua Umum KONI Provinsi dalam mengambil sikap atau putusan tidak berpedoman pada AD/ART. Ini tidak benar ini. Ada apa sebenarnya,” ujar Eko.

Seharusnya, Plt Ketua Umum harus dari unsur pimpinan, yakni wakil ketua umum. Untuk itu, ulasnya, KONI Pusat berjanji bakal menuntaskan persoalan tersebut.

KONI pusat dalam waktu dekat juga bakal menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat terkait persoalan tersebut.

Pada kesempatan itu dirinya juga menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diboleh menjabat sebagai Ketua Umum KONI adalah pejabat struktural.

Sedangkan ASN fungsional tidak bertentangan dengan Undang-undang UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 56.

Sementara, Ketua Bidang Hukum KONI Pesisir Selatan, Wisal Anpriadi berharap agar KONI Pusat membatalkan SK Plt Rozi Marzeki yang dikeluarkan Ketua Umum Provinsi Sumatera Barat.

Menegur Ketua Umum Provinsi karena mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART. Kemudian, menetapkan Gestrojoni sebagai Plt, karena penunjukkannya sudah sesuai mekanisme.

“Karena ini sudah sesuai dengan AD/ART,” tutup mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan itu. rilis/rega

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.