Curi Komputer, Warga Sijunjung Diringkus Polisi

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lagi, jajaran Polres Sijunjung kembali berhasil meringkus pencuri. Kali ini, Polres Sijunjung dibawah komando AKBP Driharto, SIK berhasil meringkus dua dari tiga pencuri komputer di Sijunjung.

“Dari tiga pelaku pencuri CPU komputer, dan raket itu, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedangkan dua tersangka sudah kita ringkus,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto,SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan, Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsurizal, SH dan Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH pada wartawan Jumat (16/11/2018) di Mapolres Sinunjung.

Kedua tersangka yang ditangkap Polsek Sijunjung dan Satreskrim Polres Sijunjung itu, yakni MJ, 23 tahun warga Jorong Hilir Pasar Jumat, Nagari Muaro Sijunjung dan OM, 28 tahun warga Jorong Hilir Guguk Dadok, Nagari Muaro.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Sedangkan tersangka YS, 20 tahun warga Perumahan Selasa Indah Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro masuk DPO. YS merupakan resedivis Curanmor dan kini dalam buron,” kata kapolres.

Ketiga tersangka (satu DPO-red) melakukan pencurian di SDN 22 Muaro Batang Salosah, Nagari Muaro. Dalam pencurian tersebut tersangka MJ dan YS merusak bagian jendela bagian belakang ruang majelis guru dan merusak pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan obeng.

Usai melakukan tindakan pencurian tersangka OF telah menyiapkan karung untuk mengangkut hasil curian mereka. Kejadian pada 27 September 2018 itu pun membuat heboh. Tak ayal pihak sekolah pun melaporkannya ke Polsek Sijunjung sesuai dengan LP/21/IX/2018/SPKT- Sek Sijunjung, tertanggal 27 September 2018.

“Tersangka dijerat denga pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap kapolres. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.