Dikelola dengan Baik, Dana Desa akan Tumbuhkan Ekonomi Desa

519

JURNAL SIMBAR | Menado – Pengelolaan dana desa menjadi kunci pertumbuhan ekonomi skala desa. Jika dana desa dikelola secara baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban maka berbagai potensi ekonomi di desa akan tumbuh dengan baik.

“Desa pada dasarnya sudah kaya karena mendapatkan banyak support dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melihat pertumbuhan ekonomi di desa-desa di Indonesia,” ujar Advisor Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ilya Avianti saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion bertajuk Membangun Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Memberdayakan di Manado, (15/11).

Dia menjelaskan sumber pendapatan desa saat ini tidak hanya berasal dari dari dana desa dari APBN saja, tetapi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bantuan sosial maupun pendapatan asli desa (PAD). Berbagai sumber pendapatan tersebut menjadikan dana yang berputar di desa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dana tersebut merupakan modal potensial untuk mendorong perputaran ekonomi skala desa. “Tantangannya adalah memanfaatkan potensi desa melalui dana dan segala sumber kekayaan lain dengan sebaik-baiknya untuk mendorong perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan warga desa,” katanya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjajaran ini mengungkapkan dibutuhkan perencanaan matang dalam upaya pemanfaatan dana desa. Perencanaan tersebut bisa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan setiap komponen masyarakat. “Dari Musdes tersebut bisa disusun pola pembangunan desa yang mempertimbangkan semua unsur baik kondisi ekonomi, sosial, dan budaya di masing-masing des,” ujarnya.

Ilya juga mengingatkan agar stake holder desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara administratif. Sebab salah satu syarat pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun adalah laporan pertanggungjawaban. Jika perlu aparatur desa harus didampingi oleh tenaga profesional.” Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus melalui rekening kas desa bukan rekening pribadi. Selain itu semua transaksi harus didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga ada konsistensi antara RKP Desa, RAPBD Desa dan APBDdesa. Dengan demikian tujuan adanya dana desa bisa meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan dapat tercapai,” pungkasnya. Humas Kemendes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here