Naik Kelas, Resedivis Narkoba Itu Diringkus Polres Sijunjung

1560

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Sepekan pasca menjabat Kapolres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, AKBP Driharto dan jajarannya berhasil menangkap resedivis narkoba.

Tersangka bernama Nasrul alias Ujang, 50 tahun, warga Jorong Ilie Guguk Dadok RT 003 Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung itu ditangkap di kediaman pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

“Tersangka adalah resedivis narkoba, saat ditangkap ia menyimpan narkotika jenis 1 shabu di rumahnya. Dulu dia juga pernah ditahan dalam kasus yang sama kini dia sudah naik kelas karena menjadi pengedar,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH, Kasat Reserse Wawan dan Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsurizal,SH kepada wartawan Jumat (16/11/2018).

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 31 bungkus shabu plus satu pyrek (alat pebgisap) yang masih berisi.

Selain Nasrul alias Ujang, polisi juga berhasil megamankan M Arif warga Jorong Tangah, Nagari Muaro teman dari tersangka Nasrul.

Tak hanya tersangka, polisi juga mengaman sejumlah barang bukti berupa 31 paket shabu plus pyrek, uang Rp10 juta, satu buku warna merah merek bintang obor, pena, buku tabungan, H Nokia, bukti transaksi ATM, kartu ATM dan HP merek Advan. Atas tindakan kedua tersangka, mereka terjerat pasal 114 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) Yo padal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here