Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kamang Makmur Sijunjung Dipolisikan

1434

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Reskrim Polsek Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Penangkapan tersangka pencabulan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/60/XII/2018 SPKT – Polsek Kamang tanggal 03 Desember 2018.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jorong Kamang Makmur Jalur 6 Kenagarian Kamang, Kecanatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Pada penangkapan itu Unit Reskrim Polsek Kamang Baru di bawah pimpinan Ipda Azhamu Suwaril berdasar Perintah Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi,SH setelah adanya mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka berintial WR,40 tahun berprofesi sopir beralamat di Jorong Kamang Makmur, Kenagarian Kamang, itupun tak berkutik saat ditangkap di rumah tersangka.

Menurut informasi, hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa kebejatan pelaku sanagantlah tidak manuasiawi, dimana setelah diketahui perbuatanya oleh sang istri, maka pelaku mengantarkan korban kesimpang Kiliran Jao untuk pulang kerumah orang tuanya di Koto Baru.

Namun dalam perjalanan pelaku melakukan perbuatan bejatnya dipinggir jalan adanya perkebunan sawit. “Korban adalah anak piatu dan orang miskin dan tidak mampu, sebagai anak angkat dari pelaku,” ujar sumber di Kamang Baru.

Kapolres Sijunjung, Driharto, SIK melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasril Ajo membenarkan kasus tersebut. “Ya, pelaku sudah ditangkap dan dalam proses,” ucap Ajo panggilan akrab Nasrul pada awak media, Selasa (4/12/2018). saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here