Dinilai Patuh, Bupati Sijunjung Terima Anugrah Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

543

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kakau tidak ada aral melintang, rencananya Senin (10/12/2018) hari ini, Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Drs Haji Yuswir Arifin Datuk Indo Marajo akan menerima anugrah pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Rencananya, apresiasi pelayanan publik dari Ombudsman RI itu akan diserahkan Presiden RI, Joko Widodo di Auditorium TVRI Pusat Jalan Gerbang Pemuda Gelora Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2018) sore.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setdakab Sijunjung, Irwandi, M.Si membenarkan penghargaan yang akan diterima Bupati Sijunjung.”Benar, undangan sebagai penerima penghargaan itu sudah kita terima dari Ombudsman RI,” ucap Irwandi didampingi Kepala Bagian Humasy dan Protokol Setdakab, Jasril, SH seperti dirilis Kasubag Humas Pemkab Sijunjung, Azneldi, Senin (10/12/2018).

Menurut Irwandi, penghargaan pelayanan publik ini diberikan setelah Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Sijunjung sejak beberapa bulan terakhir.

Penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2018 itu, sambung dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.”Penilaian pelayanan publik dilakukan Juli lalu,” ucap Irwandi. azet/saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here