Nina CPNS Sijunjung Kecewa, Tunggu Hasil Kelulusan SKB, Yang Terbit Pembatalan

Jurnal Sumbar

JURNSL SUMBAR | Sijunjung – Ironis, Langkah Nina Susilawati 32, tahun untuk menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS) menemui jalan berliku. Diketahui, Nina mengikuti ujian CPNS di Kabupaten Sijunjung yang mengikuti seleksi CPNS 2018 dengan mengambil formasi guru kelas ahli pertama dengan lokasi formasi di Sekolah Dasar 40 Muara Takung.

Nina yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi tahap kedua setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tiba-tiba dibatalkan kelulusannya melalui pengumuman Bupati Sijunjung Nomor : 800/373/BKPSDM 2018, tertanggal 27 Desember 2018.

Dalam pengumuman itu dijelaskan, jika
berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.

“Saya kaget, ketika ada teman yang bilang, bahwa kelulusan saya dibatalkan di Website Pemerintah Kabupaten Sijunjung, perjuangan saya untuk menjadi PNS terasa sia-sia, hasil kelulusan seleksi dibatalkan Pemkab, yang ditandatangani Bupati Sijunjung. Ini sungguh tidak adil,” katanya, Selasa 1 Januari 2018.

“Saya menunggu hasil kelulusan SKB, tau-taunya yang datang malah pengumuman pembatalan kelulusan,” sambungnya sambil terisak.

Sementara itu, suami Nina, Yulicef Anthony mengaku, ia dan istrinya sempat mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sijunjung dan menanyakan langsung pada Kepala BKD Sijunjung Musprianti, pada 17 September 2018 lalu.

“Saya antar istri saya menanyakan linaerisasi ijazah dan gelar dengan ketersediaan formasi CPNS di Sijunjung, Waktu itu beliau (Kepala BKD) langsung berkoordinasi dan mengizinkan ikut mendaftar. Karena dasar itulah akhirnya saya ikut mendaftar di Pemkab Sijunjung dan sampai akhirnya saya lolos hingga tahap SKB,” sebut pria yang biasa disapa Anton tersebut.

Anthony menambahkan, ia juga telah berusaha mempertanyakan pengumuman pembatalan kelulusan ini pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung. Dengan harapan supaya linierisasi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) dan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) tidak serta-merta dipersoalkan secara mendasar untuk pembatalan. Sekaligus menuntut solusi atas jerih payah yang dilakukan. Selanjutnya disarankan menemui Kepala BKD Sijunjung, dan Sabtu sore 29 Desember 2018 lalu, bertemu di salah-satu tempat daerah Muaro.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Saya sudah berusaha menjelaskannya pada Kepala BKD Sijunjung (Musprianti) dengan menunjukan berkas pendukung linierisasi PGSG/PGMI sebagaimana diterbitkan Kementerian Agama RI. Tapi, pihak BKD bersikukuh, jika pelamar atas nama Nina Susilawati tetap gugur, namun juga akan diupayakan solusi terbaik. Sejak membaca pengumuman itu, istri saya berkali-kali pingsan,” ungkapnya.

Saat ini, Anton terus berjuang mencari keadilan kian kemari, serta minta dukungan dari semua kalangan bagaimana agar isterinya tidak dikorbankan begitu saja dalam proses seleksi CPNS 2018. Khususnya pada BKN, pihaknya sangat berharap adanya kebijakan hingga haknya tidak terenggut sia-sia.

Sejalan dengan itu juga tengah dipersiapkan seluruh dokumen untuk memperjuangkan nasib istrinya, ternasuk dikumen-dokumen pendukung. “Kami recananya akan lapor juga ke Ombusman, dan PTUN, sekiranya nanti pada pengumuman akhir tetap dikorbankan,” singkat Anton.

Sekda Kabupaten Sijunjung, Zefnihan membenarkan pembatalan itu. “Ya. Sudah dijelaskan semuanya di sini (surat tersebut),” katanya melalui WhatsAppnya.

Selain itu, kata Zefnihan, input data online yang dimasukkan pelamar bersangkutan saat mendaftar adalah PGSD atau sesuai dengan formasi Menpan-RB. “Faktanya, yang bersangkutan PGMI (ijasah),” jelasnya.

Terkait jurusan ini PGSD atau pun PGMI ini, surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2012 juga telah menjelaskan tentang program studi PGMI pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Inti surat tersebut menyebutkan, bahwa lulusan PGMI memiliki kompetensi yang sama dengan lulusan PGSD, karena kurikulum yang digunakan PGMI adalah kurikulum PGSD. Ditambah dengan pengetahuan dan keterampilan mendidik agama.

“Kalau soal itu, kami tidak memiliki kewenangan. Pemkab hanya melanjutkan verifikasi secara bertahap terhadap input data online dan faktual yang dilakukan oleh MenPan-RB,” ungkapnya.

“Pemkab tidak berharap, ada yang gugur, ada yang batal, dan seluruhnya berjalan sesuai dengan aturan berlaku,” tutupnya.

Terkait akan di-PTUN-kanya dan melaporkan ke Ombusman, Pemkab Sijunjung pun sudah siap. “Ya, ndak apa-apa. Kalau ada yang menggugat tentu demikian. Saran, cubo telaah surat bupati lagi,” ucap Zefnihan Selasa (1/1/2019). haikal/saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.