JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri SH,MH kembali ‘ Mengamuk ‘, sekitar pukul 21.40 WIB, Sabtu,(16/3). Akibatnya, laki-laki tersangka ganja AR panggilan Danil 24 tahun wiraswasta terpaksa diamankan.
Danil berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di
Jorong Tapian Kandih Nagari Salareh Aia diamankan di pinggir jalan Jorong Tapian Kandih Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan,Agam.
Tersangka Danil tersangkut kasus narkotika jenis Ganja sesuai informasi masyarakat setempat.
Untuk itu Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan tersangka kepergok akan bertransaksi dengan seorang laki-laki tidak dikenal.
Ternyata Danil berperan sebagai kurir atas suruhan dan pesanan tersangka Riko merupakan DPO beralamat di Sijunjung. ” Pada saat penangkapan disita BB( Barang Bukti ) satu paket ganja sebera satu kilo gram dibungkus lakban coklat L,” sebut Kapolres AKBP Feri Suandi melalui Kasat Iptu Desneri MH.
Seterusnya diamankan pula BB satu unit hand phone merk Vivo hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio hitam tanpa plat nomor polisi, dan satu dompet merk Rilakkuma cafe pink berisi bungkusan plastik bening.
Penangkapan Sabtu (16/3) malam, sebut Desneri merupakan penangkapan keempat kali yang sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat( 15/3)
pembekukan dilakukan terhadap dua tersangka, SP panggilan Subhan 29 tahun dan MM panggilan Adi 37 tahun.
Terus, Kamis (14/3) malam, diciduk pula dua Tersangka, MI 19 Tahun buruh sawit,alamat Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Tangah Kecamatan Ampek Nagari,Agam. Dan RR 23 tahun juga buruh sawit tinggal di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Agam.
Selanjutnya, Selasa(12/3) juga Tim Satresnarkoba membekuk tersangka M 58 tahun di Jorong Sikabu Nagari Kampung tangah Kecamatan Lubuk Basung,Agam.
Para tersangka bersama BB narkotika sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan dan proses hukum. habede