BB 1 Ons Sabu, Tersangka Narkoba “RS” Diamankan Polres Tanah Datar

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tersangka pengedar Sabu berinisial RS, 27 tahun, swasta asal Jorong Tanjuang Lado, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Seitarab diamankan, Sabtu(16/3) Polres Tanah Datar.

Bersama RS diamankan BB (Barang Bukti) Sabu seberat 1 Ons (Seratus gram) terbungkus plastik bening, satu buah plastik putih kombinasi orange, satu unit kenderaan roda empat Toyota limo warna putih BA 1759 EY plus kunci kontak mobil, satu unit handphone tablet Huawai hitam putih dan satu unit  handphone Samsung hitam.

Kapolres Tanah Datar AKBP. H. Bayuaji Yudha Prajas, SH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu. Yudi Purnama dalam jumpa pers, tersangka RS ditangkap berkat informasi disampaikan masyarakat kepada pihak penegak hukum. Tersangka sering mengedarkan dan menggunakan sabu di nagari Situmbuk, kecamatan Salimpauang.

PERANTAU SIJUNJUNG

Sesuai infomasi masyarakat, Tim Resnarkoba langsung melakukan pengintaian dan sekitar pukul 18.00 WIB, Tim melihat RS bersama LS dan orang tua LS dalam mobil Toyota limo putih BA 1759 EY depan SPBU Parak Juar Jorong Parak Juar nagari Baringin.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan serta menemukan satu paket sabu dalam plastik bening di bawah jok mobil bagian depan sebelah kiri tertutup karpet.Dari keterangan tersangka sabu seberat satu ons itu milik HG beralamat di nagari Situmbuk, Salimpauang.

Modus operandi yang dilakukan RS, sebut Kapolres H Bayu, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu berpura-pura menjadi montir bengkel.Tindak pidana dilakukan tersangka melanggar pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan badan maksimal 20 tahun. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.