Diikuti Walinagari dan Camat, DPMN Sijunjung Gelar Sosialisasi Pengawalan TPPDD

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemkab Sijunjung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (26/3/2019) menggelar Sosialisasi Pengawalan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa (TPPDD) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung.

Sosialisasi Pengawalan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa (TPPDD) yang dibuka Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin itu diikuti para Camat dan Walinagari se-Kabupaten Sijunjung.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Sijunjung, Khamsiardi, dalam laporannya menyebutkan, bahwa Sosialisasi Pengawalan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa (TPPDD) diikuti 62 Walinagari dan Camat se-Kabupaten Sijunjung.

Dijelaskan Khamsiardi, Sosialisasi Pengawalan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa (TPPDD) tersebut dihadiri Praktisi Hukum Unand, DR Kurniawan SH,MHum, Kajari Sijunjung M Rizal Sumadiputra,SH,MH, selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) dan Plt Inspektorat Daerah Sarwo Edi selaku pemateri. “Dan dana desa tahun 2019 sudah tersalur 20 persen,”kata Khamsiardi.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin menyebutkan, pengawasan soal dana desa itu sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Sijunjung.

PERANTAU SIJUNJUNG

“MoU itu dilakukan untuk antisipasi supaya penggunaan dana nagari tidak menyalahi aturan. Anggaran dana nagari untuk Sijunjung terus mengalami peningkatan. Awal dana bergulir pada tahun 2015 hanya Rp15 miliar. Alhamdallah kini sudah mencapai 58 miliar dan ini luar biasa,”kata Bupati Sijunjung Yuswir Arifin. “Kita harus bersyukur dengan pak Jokowi yang sangat perhatian pada nagari,”tambah Yuswir.

“Nah, tak perlu ditakut kalau pergi ke kejaksaan. Jika tidak ada penyimpangan, maka walinagari tak perlu elergi dengan jaksa kalau tidak melanggar aturan. Apalagi soal penggunaan dana nagari ini sudah ada Perbup nya. Sudah ada aturan dari tingkat kementerian untuk berlindung soal penggunaan dan itu jika tak menyalahi aturan,”ucap bupati.

Kajari Sijunjung M Rizal Sumadiputra, SH,MH, selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) menyebutkan, pihak kejaksaan sudah kerjasama dalam pengawasan dana desa untuk pencegahan penyimpangan sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung.

“Pengawasan itu agar masyarakat tahu itu pembangunan dana desa. Diharapkan setiap pembangunan dana desa ada papan nama agar masyarakat juga tahu,”tambah Kajari.

Dalam Sosialisasi Pengawalan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa (TPPDD) tersebut pemateri lainnya Kasi Intel Kejari Sujunjung Dimas. Kegiatan juga diakhiri penyerahan plakat Pemkab Sijunjung dan Kejari pada Praktisi Hukum Unand, DR Kurniawan SH,MHum, dari Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dan Kajari Sijunjung M Rizal Sumadiputra, SH,MH. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.