Dinsos P3A Sijunjung Gelar Sosialisasi Bansos Beras Sejahtera dan Pangan Non Tunai

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung gelar acara Sosialisasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai yang dilaksanakan di Aula Dinas PUPR, Senin (11/3/2019).

Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, AP.M.Si ini dihadiri 144 orang peserta terdiri dari Camat, Kapolsek dan Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung, Tim Koordinasi Bansos Rastra/BPNT, TKSK dan PKH se-Kabupaten Sijunjung.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Henny Yunida, SE, Waka Polres, Kompol Suyanto, Kepala Sub Divisi Regional Bulog Solok dan Bank Himbara yaitu Bank Mandiri Provinsi Sumatera Barat.

Sekdakab Zefnihan, dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah pusat sampai saat ini telah menyelenggarakan berbagai program perlindungan sosial berskala Nasional yang sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang disebut masyarakat miskin atau rentan miskin, diantara program tersebut adalah (PKH), (PIP) yang disalurkan melalui (KIP), Program Indonesia Sehat yang disalurkan melalui (KIS) dan Program beras sejahtera.

“Kesemua program pengetasan kemiskinan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kemiskinan serta mengangkat harkat dan martabat penduduk miskin dan rentan miskin sehingga mereka bisa menikmati hasil pembangunan ini dengan selayaknya,” ucapnya.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dijelaskan Zefnihan, bantuan sosial beras sejahtera atau bansos rastra adalah bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat dalam bentuk beras. Syarat penerimaan bansos rastra adalah keluarga penerima manfaat yang namanya tercantum dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut diutamakan peserta program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan adanya sosialisasi ini, Ia berharap kepada semua yang hadir selaku pihak yang terkait dalam pelaksanaan penyaluran Bansos pada umumnya dan Bansos Rastra pada khususnya, memiliki pemahaman dan pandangan yang sama terhadap penyaluran Bansos rastra ini, sehingga jika ada permasalaham permasalahan yang ada dilapangan bisa di antisipasi dan diselesaikan secara lebih arif dan profesional.

” Kepada semua pihak terutama kepada Wali Nagari sebagai pejabat terdepan yang berhadapan dengan masyarakat, diharapkan lebih dapat fokus mengikuti sosialisasi ini, silahkan menanyakan hal hal yang masih ragu atau adanya kendala dalam pelaksanaan tugas dilapangan kepada Narasumber,” harap Sekda Zefnihan.

Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sijunjung, Yofritas, ST,MT, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut.

” Acara ini bertujuan untuk mensosialisaskan kepada peserta tentang ketentuan dan aturan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai (BPNT) Tahun 2019,” ucapnya.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 144 orang diantaranya, 8 orang Camat, 7 orang Kapolsek, 62 orang Wali Nagari/Desa, Tim Koordinasi Bansos Rastra/BPNT sebabyak 22 orang, TKSK 9 orang dan PKH 36 orang,” terang Yofritas. andri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.