“Gelapkan” Dana Primkoppol, Oknum Polisi dan ASN Polres Tanah Datar Ditahan Jaksa

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Oknum polisi Polres  Sijunjung Iptu Erms 55 tahun (Sebelumnya bertugas di Polres Tanah Datar) dan satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) TA panggilan Tati 49 tahun selaku pegawai Koperasi Primkoppol di Polres Tanah Datar, mulai Senin (4/3) ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Datar di Rutan Batusangkar

Kedua oknum aparatur tersebut ditahan  di Rutan Batusangkar menunggu peroses penyidikan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk diajukan ke Pengadilan negeri Batusangkar .

Kedua oknum Erms dan Tati diduga telah melakukan  penggelapan keuangan Koperasi Primkoppol (Primer Koperasi Kepolisian) Polres Tanah Datar sekitar Rp1,3 milyar  sekitar tahun 2017 lalu. Oknum Erms sebelum pindah ke polres Sijunjung dipercaya sebagai pengurus Koperasi Primkoppol Polres Tanah Datar bersama Tati tahun 2017.

PERANTAU SIJUNJUNG

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M Fatria M Hum yang dikonfirmasi jurnalsumbar.com, Jumat (8/3) membenarkan kedua oknum aparatur itu ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Datar mulai Senin (4/3) untuk penyidikan lebih lanjut. “Keduanya diduga menggelapkan dana koperasi Primkoppol Polres Tanah Datar sebesar Rp 1, 3 Milyar di tahun 2017 lalu,” sebut M Fatria M Hum.

Tindak pidana penggelapan  keuangan  koperasi Primkoppol Polres Tanah Datar itu ditemukan sesuai penyidikan dilakukan penyidik Polres Tanah Datar terhadap kedua terdakwa sekitar bulan April 2017 lalu, tutur M Fatria lagi.

Kedua terdakwa Erms dan Tati, ucap M Fatria  ditangani tiga Jaksa Penuntut Umum, yakni Asor Oladolv DB Siagian SH, Raflen SH dan Edo Dede Pisano SH. Kalau tidak aral melintang, kedua terdakwa akan diajukan ke Pengadilan Negeri Batusangkar untuk disidangkan sekitar minggu ketiga Maret 2019 mendatang. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.