Nagari Lawang dan Painan akan Jadi Nagari Adat Binaan Pemerintah Pusat

1214

JURNAL SUMBAR | Padang – Nagari Lawang di Agam dan nagari Painan di Pessel insya Allah akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagai nagari pemerintahan adat dan menjadi binaan pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Sumatera Barat Syafrizal Dt. Nan Batuah dalam membuka FGD Kementerian Desa RI, Direktorat Pelayanan Sosial Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  di Grand Zuri Hotel Padang,  Jum’at pagi (15/3).

FGD ini dimaksudkan sebagai assesment untuk merekrut pemikiran yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dan menetapkan nagari pemerintahan adat yang akan difasilitasi pembangunannya oleh pemerintah pusat. Pemerintahan pusat dimaksud adalah Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Narasumber FGD ini dari unsur Kementerian Desa dan DPMD Sumbar itu dihadiri 50 perserta dari unsur limbago adat (pucuak adat/rajo/ penghulu) dan unsur KAN,  organisasi adat (Bundo Kanduang,  LKAAM, BAKOR KAN dll), unsur perguruan tinggi (pakar dan mahasiswa), unsur ulama,  cadiak pandai dan LSM lainnya.

Disebutkan Kepala DPMD Syafrizal,  Nagari Lawang di (wilayah pedesaan)  Kabupaten Agam dan Nagari Painan di (wilayah perkotaan) Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan sebagai Nagari Pemerintahan Adat,  dipandang layak sebagai percontohan.  Kedua nagari itu sudah dibina selama satu tahun sebagai pilot proyek Sumatera Barat,  untuk melaksanakan Perdaprov Sumbar No. 7/2018, kata Kepala DPMD menjelaskan menjawab beberapa respon masyarakat hukum adat “kenapa dua nagari ini”.

Tentang bentuk nagari pemerintahan adat,  adalah pemerintahan terdepan NKRI yang menyelenggarakan dua kewenangan. Pertama kewenangan penyelenggaraan adat dan hak-hak tradisional,  kedua kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Nagari pemerintahan sekarang adalah bertukar baju saja dengan bentuk pemerintahan desa dulu, hanya menyelenggarakan satu kewenangan saja yakni penyelenggaraan urusan pemerintahkan saja, sedangkan penyelenggaraan pembangunan adat oleh walinagari hanya sebatas kompetensi saja,  tidak urusan wajib, pemikiran berkembang dalam FGD yang dipimpin Sri Wahyuni dari Kementerian Desa RI.

Nagari dulu di Minangkabau,  terintegrasi pemerintahan dan adat.  Sekarang malah dibenturkan. Apalagi nagari sudah dimekarkan, mesra dengan uang satu milyar,  adat tak lagi dihiraukan. Padahal,  kalau desa adat atau nagari pemerintahan adat,  dimungkinkan bantuan dana anggaran daerah dan pusat (APBD/APBN) dimungkinkan dua kali atau tiga kali lipat besarnya dari nagari sekarang.

Justru kata Dr. Kurnia Warman, pakar hukum adat dari UNAND,  UUNo. 6/ 3014 memberi dua peluang,  pertama perlindungan masyarakat hukum adat, yang ujungnya peluang membentuk nagari pemerintahan adat,  kedua fasilatasi desa adat, ujungnya jaminan dana APBD dan APBN sesuai dengan kuota penduduk perwilayah nagari adat.

Dr. Welhendri Azwar menyebut, kebijakan bantuan dana satu milyar sekarang per-nagari pemerintah,  keliru. Akibatnya nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat terpecah, karena ingin mendapatkan uang lebih banyak. Lebih buruk dari itu, pemerintah dibenturkan dengan adat.  Dari perspektif ini paradigma bantuan satu milyar per-nagagri secara politis tanpa pertimbangan kuota jumlah penduduk patut ditinjau. Karena salain berpotensi memecahkan masyarakat hukum adat, mengundang sengketa aset nagari seperti sengketa pasar serikat nagari,  sengketa hutan adat dan kemasyarkatan,  juga kontra produktif dengan maksud UU No. 6/2014 yang memberi peluang kembali ke adat di samping urusan pemerintahan, jelas Dr. Welhendri sosiolog dari UIN IB itu.

Banyak pemikiran yang berkembang dari FGD sebagai asessment ini yang dapat diakomodasikan untuk bahan perencanaan pasilitasi nagari pemerintahan adat yang dibina langsung pemerintah pusat dari peserta FGD,  tinggal lagi bagaimana pemerintah pusat merumuskan untuk membangun nagari pemerintahan adat di Sumatera Barat dan desa adat lainnya di Indonesia. (yy dt. rajo bagindo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here